LPSK soal Lapas Tangerang: Bukan Kebakaran Biasa, tapi Pelanggaran HAM

9 September 2021 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana Lapas Kelas I Tangerang setelah kebakaran di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bagus Baik/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana Lapas Kelas I Tangerang setelah kebakaran di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Foto: Bagus Baik/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menyoroti insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 napi di Blok C-2. Salah satu poin yang disoroti yakni pengelolaan lapas hingga bantuan untuk keluarga napi yang menjadi korban.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan, kondisi lapas saat ini sudah overload sehingga banyak napi ditempatkan pada sel yang kondisinya tak layak. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran HAM.
“Peristiwa ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia (HAM). Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran HAM yang harus segera diatasi,” kata Manager lewat keterangannya, Kamis (9/9).
Manager mendesak pemerintah segera mengevaluasi dalam proses hukum. Salah satunya tindak pidana ringan seperti kasus penggunaan narkoba yang pelakunya tak harus dihukum penjara.
Begitu juga dengan penerapan pasal-pasal karet seperti UU ITE. Menurutnya, aparat kerap memproses hukum orang yang berbeda pendapat dengan Pemerintah berujung penjara. Akhirnya, over load di penjara tak terhindarkan.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah dalam mengatasi masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan yang berkategori ringan, termasuk yang terkait pengguna narkotika. Mereka dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi,” ujar Maneger.
Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar. Foto: Dok. Istimewa
“Termasuk mereka yang ditahan karena mengekspresikan pendapatnya secara damai atau atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE,” sambungnya.
Terakhir, Manager mendesak Pemerintah segera memproses hak-hak korban kebakaran. Pemerintah juga didesak mengusut tuntas kasus itu.
“Negara atau Pemerintah harus mengarusutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban dalam kasus kebakaran tersebut,” tandasnya.
Kebakaran Lapas Tangerang menewaskan total 44 orang napi di sel khusus kasus narkoba. Semula, ada 41 orang yang tewas. 3 Lainnya meninggal kemudian di rumah sakit setelah sempat mendapat perawatan karena luka bakar yang sangat parah.
ADVERTISEMENT