LPSK soal Polisi Diduga Siksa Lutfi: Abuse of Power, Harus Dipecat

22 Januari 2020 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprotes polisi yang diduga menyiksa Lutfi Alfiandi, terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di DPR/MPR. Selama diperiksa polisi, Lutfi mengaku disetrum dan dipukul.
ADVERTISEMENT
"Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).
Nasution menjelaskan, aturan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan tercantum dalam Pasal 52 dan Pasal 117 KUHAP. Pasal 52 berbunyi:
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Adapun Pasal 117 KUHAP menyatakan:
Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.
Menurutnya, jika benar Lutfi disiksa, keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan.
Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM Foto: Nadia Riso/kumparan
Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti.
"Sudah seharusnya praktik usang penggunaan penyiksaan dalam interogasi kepada tersangka sudah lama ditinggalkan oleh penyidik kepolisian. Selain telah banyak aturan di Indonesia yang melarangnya, praktik semacam itu justru akan merenggut keadilan seseorang. Pasalnya, metode pemeriksaan dengan penyiksaan oleh penyidik akan berakibat pada pengambilan keputusan oleh hakim berdasarkan keterangan yang salah," tutur Nasution.
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Nasution meminta polisi proaktif menyelidiki dugaan siksaan tersebut agar isu yang berkembang tidak semakin liar. Jika ada polisi yang menangkap dan menyiksa korban saat diperiksa, Nasution menyarankan korban untuk segera melapor kepada Propam Polri.
"Propam harus langsung memproses perkara tersebut untuk mencari tahu benar tidaknya kabar penyiksaan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya” pungkas Nasution.
Nama Lutfi sempat viral setelah fotonya membawa bendera Merah Putih beredar luas di media sosial. Ia kemudian ditangkap polisi dan didakwa melawan polisi saat demo dengan melempar batu.
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Lutfi mengaku tidak pernah melempar batu ke polisi. Ia dipaksa mengakui perbuatan itu.
"Tidak (melempar petugas), terus saya disuruh duduk, terus disetrum. Ada setengah jam lah, sampai kepala kepalanya saya pusing. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi saat dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
"Disuruh jongkok, mata tertutup, jepitan kiri kanan, ditendangin juga sekitar setengah jam," sambungnya.
Namun sejauh ini, polisi membatahnya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, mengungkapkan, saat diamankan, Lutfi dalam kondisi terpengaruh obat-obatan.
“Dia dalam pengaruh obat-obatan saat diamankan itu. Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian kan terjadi pada September,” ucap Audie di Mapolda Metro Jaya.
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengklaim Polri sudah bekerja secara profesional sesuai SOP.
"Cuitan dia dalam sidang kemarin itu silakan saja. Ini kan sidang sementara sedang berlangsung. Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil sidangnya," tuturnya.
"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kita, propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri.
ADVERTISEMENT