LSM Peras Polisi, Kenapa Penyidik Kirim Komplotan Bandar Narkoba ke Panti Rehab?

26 November 2021 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang anggota polisi berinisial HW menjadi korban pemerasan oleh LSM Tamperak. Ia dituduh salah dalam menjalankan prosedur saat menangkap kelompok narkoba beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dugaan itu kemudian digunakan untuk memeras korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan penangkapan itu terkait penyelidikan kasus begal yang dialami oleh pegawai Basarnas. Anggota polisi tersebut masuk dalam bagian Satgas Begal yang dibentuk oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Kami jelaskan beberapa waktu lalu kami bentuk Satgas Begal unit di Polsek dan Polres terlibat dalam pengungkapan kasus begal di mana korban adalah almarhum M, 22, wanita. Ini kasus memilukan dan satuan Polres Jakarta Pusat jadi atensi dan harus diungkap sehingga bentuk Satgas Begal melibatkan Unit Polsek salah satunya Polsek Menteng dapat info bahwa ada kelompok pengguna narkoba yang tahu keberadaan eksekutor begal sembunyi, yaitu di Bogor," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kelompok narkoba itu ada 4 orang yang diamankan. Setelah diperiksa mereka lalu dikirim ke panti rehabilitasi.
Menurut Hengki tidak ada kesalahan prosedur dalam proses tersebut seperti yang dituduhkan oleh LSM Tamperak.
"Ini kan strategi penyelidikan kami. Empat orang ini karena positif narkoba tak ada barbuk maka kita bawa ke panti rehab," kata Hengki.
Hengki menegaskan, Propam juga telah memeriksa HW terkait dugaan tersebut. Hasilnya ia tidak terbukti menerima suap dalam kasus tersebut.
Hengki menegaskan saat transaksi itu dilakukan HW tidak melaporkan pemerasan itu ke atasannya. Hingga akhirnya ia mengadu ke atasannya karena tidak sanggup lagi diperas oleh tersangka.
Berbekal laporan itu penyelidikan dilakukan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Sebenarnya sudah Rp 50 juta saja, ternyata setelah ditransfer yang bersangkutan bilang masih kurang, minta tambahan Rp 200 juta lagi. Sebelum itu terjadi kita sudah lakukan penangkapan di kantor sekretariatnya di Jakarta Selatan," kata Hengki.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini selain Kepas, penyidik juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial RM (46). Ia orang yang merekam secara sembunyi saat Kepas menuduh penyidik melakukan penyuapan. Rekaman itulah yang dipakai untuk memeras dengan ancaman akan diviralkan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE. Selain itu Hengki bilang akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang kepada para tersangka.
"Pidananya di atas 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, belum dimasukkan lagi pencucian uang," kata Hengki.