Lucas dan Setnov Diduga Pernah ke Singapura Bareng Pakai Jet Pribadi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa advokat Lucas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Manager Fixed Base Operator and Ground Handling PT Wira, Cristine Sudiro.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Cristine mengungkap adanya penerbangan Lucas dari Indonesia ke Singapura dengan nama-nama besar seperti pengusaha Mohammad Riza Chalid, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Idrus Marham.
Awalnya, Cristine menjelaskan bahwa dia bertugas menangani sejumlah penerbangan pribadi. Penuntut umum kemudian mengkonfirmasi mengenai data salah satu penumpang yang disebut sebagai Mr. L. Cristine mengakui bahwa penumpang tersebut merujuk pada Lucas.
Ia pun mengatakan bahwa beberapa kali menangani penerbangan Lucas. "Data itu sesuai data manifest yang diterima oleh tim ground support dari pihak operator pesawat," kata Cristine.
Salah satu data penerbangannya adalah pada tanggal 26 Mei 2016 dengan rute penerbangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ke Bandara Seletar di Singapura. Menurut dia, Lucas berangkat bersama dengan 11 orang.
ADVERTISEMENT
"Ada 11 orang yang berangkat, Setya Novanto, Fahd El Fouz, Ranny Meydiana, Robert Kardinal, Wiwiek kardinal, Idrus Marham, Lucas, Deisti Astriani Tagor, Giovanni Farrell Novanto, Juli Salamira, Rafa Rabiha El Fouz," kata Cristine di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/1).
Selain itu, Cristine juga menyebut ada data penerbangan Lucas pada tanggal 23 Agustus 2018. Penerbangan itu dari Bandara Seletar di Singapura ke Bandara Halim Perdanakusuma. Cristine menyebut bahwa Lucas terbang bersama tiga orang. Menurut Cristine, dua di antaranya adalah Muhammad Riza Chalid dan Intan Maharani.
Cristine mengaku tidak mengetahui mengenai tujuan penerbangan pribadi yang dilakukan oleh Lucas tersebut. Penuntut umum juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan penerbangan itu dengan perkara Lucas.
ADVERTISEMENT
"Iya nanti kita simpulkan aja ya, mereka berteman apa berkeluarga, nanti kita simpulkanlah ya," kata jaksa Abdul Basir.
Usai persidangan, Basir juga tidak mengungkap maksud mempertanyakan penerbangan Lucas tersebut. "Nanti akan disimpulkan dalam tuntutan," katanya.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa mengalangi penyidikan KPK terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro. Ia didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
Eddy disebut sempat akan menyerahkan diri kepada KPK dalam pelariannya tersebut, namun Lucas menyarankan Eddy Sindoro untuk tak kembali ke Indonesia.
Bahkan, Lucas disebut menyarankan Eddy Sindoro untuk melepas status WNI. Dalam pelariannya, Eddy Sindoro sempat tertangkap petugas imigrasi di Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Pihak Malaysia kemudian mendeportasi Eddy Sindoro ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka terkait pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016. Namun, ia kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1