Lucinta Luna dan Fatwa Haram Ganti Kelamin

12 Februari 2020 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucinta Luna saat dibawa ke BNN Lido, dari Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/2/2020).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna saat dibawa ke BNN Lido, dari Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Selebgram Lucinta Luna telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba. Sebelum ditahan, sempat muncul pertanyaan dari publik soal apakah Lucinta akan ditempatkan di sel laki-laki atau wanita.
ADVERTISEMENT
Apalagi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa berdasarkan data KTP dan paspor Lucinta Luna, jenis kelaminnya berlawanan.
“Di dalam KTP tertera yang bersangkutan perempuan, namun di paspornya laki-laki. Tapi, kita harus punya dasar,” ucap Yusri dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/3).
MUI pun ikut memantau kasus ini. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam lalu memberikan keterangan pers soal hukum pergantian dan penyempurnaan kelamin menurut Islam.
Lucinta Luna saat dibawa ke BNN Lido, dari Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: Ronny
Berikut rilis lengkapnya:
Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin
Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis, pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait yang ditetapkan Juli 2010.
ADVERTISEMENT
Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sbb:
A. Pergantian Alat Kelamin
1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.
B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
(Khantsa berarti berkelamin ganda, -red)
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.
3 . Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yang dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurnaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi dimaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.
(Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam)