Luhut ke Pekerja: Kalau Dipaksa Kerja di Kantor, Lapor!

5 Juli 2021 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang pesepeda melintasi jalan Sudirman saat pemberlakuan PPKM darurat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang pesepeda melintasi jalan Sudirman saat pemberlakuan PPKM darurat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat telah memasuki hari ketiga, sejumlah jalan penyekatan mobilitas di Jabodetabek masih dipenuhi oleh pekerja yang menyebabkan kemacetan dan kerumunan baik karyawan dari perusahaan esensial maupun non esensial.
ADVERTISEMENT
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan berkoordinasi dengan Kemnaker agar setiap perusahaan menaati peraturan PPKM Darurat. Caranya memerintahkan karyawannya untuk bekerja dari rumah.
“Saya akan berkoordinasi dengan Menteri Kemenaker agar perusahaan non esensial tidak berhentikan karyawannya yang bekerja di kantor. Dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi di rumah jangan sampai diberhentikan,” jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Foto: Maritim.go.id
Luhut berharap kepada seluruh jajaran pemerintahan baik yang merancang peraturan atau di lapangan untuk tetap konsisten lakukan penyekatan. Kita juga imbau semua perusahaan patuhi ketentuan ini karena untuk kepentingan kita semua.
“Saya juga minta dukungan Gubernur Jakarta, Kapolda, Pangdam turun cek masing-masing industri yang masih beroperasi. Ini seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam untuk cek apakah masih operasi yang non esensial dan tak segan sanksi kepada perusahaan tersebut dan berikan penjelasan dampaknya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai koordinator PPKM Darurat, Luhut melihat kemacetan di setiap jalan hari ini dan ingin memastikan agar karyawan yang tidak kerja di kantor untuk perusahaan non esensial semua perusahaan yang jalankan WFH tidak bisa diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan.