Luhut Minta Kemenkes Dampingi RS Terapkan Protokol Penanganan Pasien Corona
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui Luhut bersama Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, telah ditugaskan Presiden Jokowi untuk menekan kasus corona di 9 provinsi prioritas yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan. Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.
“Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini ke semua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh karena kenaikan kasusnya mulai mengkhawatirkan,” ujar Luhut dalam rapat koordinasi (Rakor) virtual pengendalian COVID-19 pada Senin (21/9).
Hadir dalam rakor tersebut antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Setelah disosialisasikan, Luhut meminta Kemenkes agar mendampingi serta memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan di setiap RS, serta memonitor pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Luhut meminta Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut.
“Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun. Saya minta Kamis (24/9) Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya,” tegas Luhut.
Luhut menambahkan agar penanganan pasien COVID-19 dapat lebih baik, RS milik BUMN di daerah-daerah harus membantu RS-RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol terapi pasien corona.
“Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien COVID-19,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan, Alexander Ginting, menjelaskan protokol penanganan pasien corona berisi tata laksana manajemen klinis ringan, sedang, dan berat.
ADVERTISEMENT
“Protokol yang disusun bersama 5 organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI. Dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya,” jelasnya.
Ia menyatakan latar belakang penyusunan standar perawatan pasien corona lantaran tingginya angka kematian pasien COVID-19 di ICU.
“Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak kuat maupun ketidak tersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU,” ucap Alexander.
Ia pun menyanggupi permintaan Luhut yang meminta agar protokol penanganan pasien corona disosialisasikan ke seluruh provinsi yang menjadi prioritas pemerintah.
“Yang tidak kalah penting adalah kami juga akan memperkuat sistem deteksi dini COVID-19 yang terstandar, memastikan setiap RS rujukan dan RS perawatan memiliki pasokan medis dan peralatan yang memadai dalam setiap fase CICO ( Circulation, Inflamation, Coagulapathy, Oxigenation),” tutupnya.
ADVERTISEMENT