Luhut: Mudik Dilarang, Orang Tak Boleh Keluar dan Masuk Jabodetabek

21 April 2020 13:40 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meresmikan secara virtual pembangunan Bandara Internasional Kediri, Rabu (15/4). Foto: Dok. Kemenko Marves
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meresmikan secara virtual pembangunan Bandara Internasional Kediri, Rabu (15/4). Foto: Dok. Kemenko Marves
ADVERTISEMENT
Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak boleh ada masyarakat yang keluar masuk Jabodetabek selama larangan mudik. Hanya kendaraan yang membawa logistik yang diperbolehkan keluar dan masuk Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
"Larangan mudik ini nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun logistik masih dibenarkan," kata Luhut dalam teleconference, Selasa (21/4).
Meski demikian, pemerintah masih memberi kelonggaran arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek. Selain itu, transportasi umum dalam Jabodetabek seperti KRL juga masih diperbolehkan beroperasi.
"Masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan," tegasnya.
Ilustrasi Mudik Foto: ANTARAFOTO/Andreas Fitri Atmoko
"Nah, kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Larangan mudik ini efektif berlaku mulai 24 April. Sementara penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik akan efektif diterapkan pada 7 Mei.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan larangan mudik bagi masyarakat. Larangan ini diberlakukan demi mencegah dan menekan penularan virus corona di Indonesia.
Larangan mudik akan diterapkan di Jabodetabek, zona merah, dan daerah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
==========
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.