Luhut soal Darurat Sipil Corona: Masih Dikaji, Presiden Tak Ingin Buru-buru

31 Maret 2020 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menyinggung penerapan darurat sipil untuk mendampingi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran wabah corona.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, darurat sipil untuk menekan wabah corona masih dalam kajian. Rencananya, kata Luhut, darurat sipil akan dibahas dalam rapat dengan Presiden Jokowi.
"Masih dikaji, hari ini akan semua kami putuskan. Jadi kita tak ingin, Presiden tak ingin buru-buru membuat suatu keputusan yang belum pernah kita alami," ujar Luhut dalam pernyataan pers secara virtual, Selasa (31/3).
Luhut menyatakan, masih perlunya kajian mendalam mengenai darurat sipil lantaran penerapannya harus memenuhi beberapa syarat. Dalam UU Nomor 23 prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, penyebaran penyakit seperti virus corona tak termasuk syarat bisa diterapkannya darurat sipil.
"Dalam UU ternyata tak ada masalah virus ini. (Syarat penerapan darurat sipil salah satunya) hanya bencana alam, apakah ini bisa dikategorikan bencana alam kita lihat lah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, terdapat beberapa syarat penerapan darurat sipil sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Keadaan Bahaya, yakni:
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!