Luhut soal Holywings: Tutup Saja, Kalau Corona Naik Berdarah-darah Turunkannya

7 September 2021 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapan soal kerumunan pengunjung di Holywings Resto dan Bar.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Pemprov DKI membekukan izin operasional Holywings Kemang selama masa PPKM. Selain itu, mereka juga menjatuhkan denda Rp 50 juta.
Luhut, menegaskan, dirinya sudah menerima laporan tersebut. Ia mendukung penutupan Holywings Kemang.
"Tadi Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor saya mengenai Holywings itu, restoran yang ditutup, saya bilang tutup aja," kata Luhut di Kota Bandung, Selasa (7/9).
Meski begitu, Luhut memberikan catatan terhadap kasus ini. Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu sebenarnya tak mempermasalahkan Holywings itu beroperasi.
Hanya saja, kerumunan pengunjung itu harusnya dapat diantisipasi. Jangan sampai, timbul kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona.
"Saya enggak ada masalah, mereka bilang baru jam 8 buka, enggak apa-apa buka. Tapi jangan seperti itu pengunjungnya. Kita harus jaga diri kita semua," ucap Luhut.
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa aturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah sebaran virus corona dan memulihkan kembali perekonomian yang terdampak.
ADVERTISEMENT
Jika masyarakat tak disiplin, maka angka kasus dapat kembali meningkat yang butuh penanganan ekstra.
"Begitu kita enggak disiplin, langsung naik lagi dia dan untuk menurunkannya lagi, kita berdarah-darah lagi. Jadi saya titip kepada semua," tutup Luhut.
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
Sebelumnya, polisi, TNI, Satpol PP DKI mendapati Holywings di Kemang melanggar ketentuan operasional pada Sabtu (4/9) saat Jakarta menerapkan PPKM Level 3. Tempat hiburan itu lalu ditindak dengan penutupan selama 3x24 jam terhitung Minggu (5/9).
Selain Holywings Kemang, petugas juga menemukan pelanggaran serupa di Holywings Epicentrum. Namun bar tersebut hanya diberikan teguran tertulis.
Tak lama kemudian, Satpol PP memutuskan untuk membekukan izin Holywings Kemang selama PPKM dan denda Rp 50 juta.