Luhut-Sri Mulyani Pose Satu Jari, Bagaimana Sebenarnya Aturan Pemilu?

19 Oktober 2018 14:45 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pose satu jari Menteri Sri Mulyani dan Menteri Luhut Pandjaitan saat penutupan acara IMF di Nusa Dua Bali. (Foto: Instagram/@christinelagarde)
zoom-in-whitePerbesar
Pose satu jari Menteri Sri Mulyani dan Menteri Luhut Pandjaitan saat penutupan acara IMF di Nusa Dua Bali. (Foto: Instagram/@christinelagarde)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi satu jari Menteri Koordinator Kamaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bali pada Senin Malam (15/10) terus menuai polemik. Keduanya dinilai oleh tim Prabowo-Sandiaga tengah berkampanye mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia.
ADVERTISEMENT
Semula Luhut dan Sri mengacungkan sepuluh jari. Luhut kemudian mengubahnya menjadi satu jari. Melihat Direktur IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim yang mengacungkan dua jari, Luhut lantas meminta Lagarde dan Jim untuk mengacungkan satu jari.
Sementara itu, Sri Mulyani sambil tertawa menjelaskan kepada Lagarde bahwa pose tersebut merujuk pada nomor urut pilpres. ‘Two is for Prabowo, One is Jokowi,' kata Sri seperti yang terdengar dari mikrofon. Setelah itu Lagarde dan Jim bersama Luhut pun mengacungkan satu jari.
Luhut juga diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika merayakan keberhasilan pengamanan kegiatan Annual Meeting IMF-WB bersama prajurit TNI dan Polri. Dia terlihat melakukan goyang satu jari yang identik dengan nomor urut pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Advokat Dahlan Pido (kiri) dan M. Taufiqurrahman (kanan) yang bertindak sebagai masyarakat menunjukkan barang bukti saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan keberpihakan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Dahlan Pido (kiri) dan M. Taufiqurrahman (kanan) yang bertindak sebagai masyarakat menunjukkan barang bukti saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan keberpihakan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Aksi satu jari yang dilakukan keduanya pun membuat tim kampanye Prabowo-Sandiaga meradang. Peristiwa itu lalu berbuntut pada laporan ke Bawaslu. Bawaslu sendiri hingga kini masih mempelajari lapaoran tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU No 23 Tahun 2018, memang ada sejumlah tindakan yang tak boleh dilakukan saat kampanye.
kumparan merangkum larangan-larangan yang ada dalam dua peraturan itu sebagaimana berikut:
ADVERTISEMENT
Lantas apa sanksinya?
Berdasarkan dua peraturan tersebut, sanksi yang dapat dikenakan kepada para pelanggar dapat berupa sanksi administratif, peringatan tertulis, larangan untuk kembali ikut berkampanye, hingga dikenakan pasal pidana dengan ancanam kurungan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta