Lukas Enembe Bantah KPK soal Punya Jet Pribadi: Kalau Ada, Ambil!

21 September 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku dizalimi oleh KPK terkait kepemilikan jet pribadi. Enembe bahkan menantang lembaga antirasuah untuk membuktikan dan menunjukkan di mana jet tersebut berada. Jika ada: ambil!
ADVERTISEMENT
"Saya juga mohon agar KPK menghentikan penzaliman terhadap diri saya dengan menyebarkan isu bahwa saya memiliki jet pribadi, padahal senyatanya saya tidak memiliki jet pribadi," kata Enembe dalam pleidoinya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
"Apabila KPK menyatakan saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukkan di mana jet pribadi saya parkir dan apabila memang ada, saya mempersilakan KPK untuk mengambilnya. Saya tidak akan melarang apalagi melawan," sambungnya.
Enembe meminta kepada KPK untuk menghentikan kriminalisasi terhadapnya. Apalagi kini Enembe kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
"Karena faktanya saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dan sering disiarkan oleh KPK," ucapnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Respons KPK
Pimpinan KPK Alexander Marwata merespons pernyataan Enembe tersebut. Dia mengatakan, memang Enembe saat ini tengah diusut dugaan pencucian uangnya. Kasus suap dan gratifikasi saat ini tengah disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Selain suap, KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan sebagai pelaku TPPU, tentu saja dengan predicat crime-nya itu dari Tipikor, dan sejauh ini aset yang bersangkutan yang disita KPK mungkin nilainya sudah di atas Rp 100 miliar aset yang bersangkutan yang disita KPK," kata Alex di Gedung KPK.
"Apakah termasuk pesawat? itu masih didalami karena masih diduga yang bersangkutan itu membeli aset. Tentu dugaan-dugaan tersebut harus dibuktikan dengan alat bukti yang ada, ini sementara tentu akan didalami penyidik," sambungnya.
KPK menyatakan dugaan pembelian pesawat itu masih didalami. Belum dilakukan penyitaan karena belum cukup alat bukti.
"Belum cukup alat bukti sehingga KPK belum melakukan penyitaan terhadap pesawat. Pesawatnya di mana pun kita belum tahu, jenisnya apa dan sebagainya. Baru ada informasi sebatas itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pleidoi Enembe disampaikan atas tuntutan jaksa KPK yang dijatuhkan kepada dirinya. Dalam perkaranya, Enembe dituntut 10,5 tahun penjara.
Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar sebagaimana dakwaan. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Selain dituntut penjara, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47.833.485.350. Kemudian dia juga dituntut pencabutan hak politik 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Saat ini Enembe juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU.