Lukas Enembe Meninggal, KPK Ngaku Sudah Minta Bantuan IDI hingga RSPAD

26 Desember 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe. Mantan Gubernur Papua itu meninggal di RSPAD Gatot Soebroto dalam masa pembantaran proses hukum dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023. Tujuannya, agar Enembe dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
Ali juga menegaskan bahwa KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD dalam proses hukum Enembe. Bahkan, pihak keluarga disebut mendatangkan dokter dari Singapura.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12).
“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, jenazah Lukas Enembe masih berada di RSPAD. Rencananya, Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12).
Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Pada perkara suap tersebut, Enembe dinyatakan bersalah pada putusan sidang tingkat pertama di PN Jakarta Pusat dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Saat ini, Lukas Enembe juga berstatus tersangka dalam perkara lain di KPK. Yakni kasus dugaan pencucian uang.
Belum ada penjelasan KPK soal status tersangka Enembe ini. “Nanti update perkembangan akan disampaikan lagi,” imbuh Ali.
Selama menjalani proses hukum, Lukas Enembe memang kerap kali dibantarkan ke RSPAD dengan alasan kesehatan. Penyebab meninggalnya, sebagaimana diungkapkan tim kuasa hukumnya, karena komplikasi ginjal kronis dan stroke.
ADVERTISEMENT