Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Ini Penjelasan KPK

23 Maret 2023 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Gubernur Papua, Lukas Enembe, menolak minum obat yang diberikan KPK. Ia dikabarkan memang sedang dalam kondisi sakit tetapi dinilai masih bisa menjalani penahanan.
ADVERTISEMENT
Mogok minum obat dibenarkan KPK. Tapi kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, itu hanya berlangsung dua hari, pada Senin dan Selasa kemarin.
"Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis (22-23/3) siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).
Pemberian obat itu, tambah Ali, langsung lewat pengawasan petugas Rutan. Memastikan obat yang diberikan dokter tersebut dikonsumsi.
"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD," tambah Ali.
Mengenai kesehatan Lukas Enembe, Ali menegaskan dalam kondisi baik. Tidak ada keluhan.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum," ungkap Ali.
Konferensi pers Yulce Wenda (Istri Lukas Enembe) bersama tim kuasa hukum Lukas Enembe di OCK & Associate, Jakarta Pusat (20/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Secara terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan bahwa kliennya memang mogok minum obat pemberian KPK. Bala mengatakan, kliennya merasa selama mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan dokter KPK tidak ada perubahan sedikitpun selama ini.
ADVERTISEMENT
“Dalam Surat Pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya, sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih” kata Bala dalam keterangan tertulisnya.
Bala mengatakan, kliennya minta agar bisa dirawat di Singapura. Lukas mengeklaim, dokter yang paham penyakitnya hanya di Rumah Sakit Mount Elisabeth, Singapura.
“Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK,” imbuh Bala mengutip pernyataan dan surat Lukas Enembe yang juga dikirimkan ke Pimpinan KPK.
Belum diketahui pasti soal penyakit Enembe. Menurut pihak keluarga dan pengacara, Lukas Enembe mengidap penyakit ginjal stadium lima.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Lukas Enembe memang sudah beberapa bulan ditahan KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua.
ADVERTISEMENT
Gubernur Papua dua periode itu diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
KPK sejauh ini sudah menyita aset dan uang Enembe. Mulai dari uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 miliknya.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita emas batangan, cincin, batu mulia, dan 4 unit mobil. Melihat sejumlah harta yang sudah disita KPK, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu dugaan awal penerimaan suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT