Lurah Tebet Timur soal Syarat Nikah Wajib Divaksin: Jalankan Instruksi Gubernur

27 Juli 2021 9:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Lurah Tebet Timur mengeluarkan surat edaran berisi syarat sertifikat atau kartu vaksin bagi warga yang akan mengurus surat nikah. Syarat ini merupakan bagian dari upaya percepatan program vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Lurah Tebet Timur, Siti Fauziah Ghozali, mengatakan surat edaran itu dibuat bukan tanpa dasar. Percepatan vaksinasi sudah diatur dalam Perpres (No 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19).
Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara khusus menyampaikan instruksi percepatan vaksinasi salah satunya sebagai syarat untuk mengurus surat nikah.
"Itu Instruksi Gubernur pada saat rapat capaian vaksin hari Senin," kata Siti Fauziah saat dihubungi, Senin (27/7).
Dalam suratnya, memang syarat vaksinasi tidak hanya diatur untuk pengurusan surat nikah, tapi ada juga pengurusan surat pengantar pembuatan SKCK, PBB, Sertifikat Waris, KJP, KJU, UMKM dan jenis pelayanan lainnya.
"Sudah disosialisasikan melalui ketua RW dan ketua RT," ujarnya.
Surat edaran pemberitahuan menyertakan Sertifikat Vaksinasi untuk surat pengantar nikah di Kelurahan Tebet Timur. Foto: Dok. Istimewa
Dihubungi terpisah, Camat Tebet, Dyan Airlangga, mengatakan, Kecamatan Tebet akan memfasilitasi mereka yang akan mengurus surat-surat itu tapi belum divaksin. Sehingga tidak hanya memberikan penambahan syarat, tapi menyediakan solusi untuk bisa langsung divaksin.
ADVERTISEMENT
"Artinya tetap melayani warga dengan mempercepat vaksinasi dan salah satu upaya mengatasi pandemi COVID-19. Vaksinasi ini tidak sulit, ini mudah," kata Dyan.
"Di Kecamatan Tebet ada 12 sentral vaksinasi yang dibuka setiap hari," jelasnya.
Infografik Vaksin COVID-19 yang sudah disetujui BPOM. Foto: kumparan