Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MA Akan Usulkan Pemecatan Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Prabowo
13 Mei 2025 18:09 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menyatakan tidak mengajukan banding terkait vonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menentukan sikap terkait putusan terhadap Erintuah dan Mangapul tersebut.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyebut bahwa pihaknya akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua hakim tersebut. Usulan itu akan disampaikan ke Presiden RI Prabowo Subianto bila putusannya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau terdakwa dan jaksa tidak banding, [putusan] inkrah. Tapi, kalau terdakwa enggak banding, [tapi] jaksanya banding, ya belum inkrah, kan, gitu. Kalau belum inkrah, berarti nunggu, gitu loh, nunggu putusan inkrah dulu gitu, ya," kata Yanto kepada wartawan, Selasa (13/5).
"Kalau sudah inkrah akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat ke presiden," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tiga orang hakim PN Surabaya dijerat sebagai terdakwa. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Erintuah dan Mangapul dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Heru dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terkait putusan itu, Erintuah dan Mangapul menyatakan mengajukan banding. Sementara, Heru Hanindyo dan penasihat hukumnya masih belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, menyebut bahwa banding itu dilakukan dengan mempertimbangkan kliennya yang ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba tanggal 9 Mei 2025, maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," ucap Philipus dalam keterangannya, Selasa (13/5).
Dalam kesempatan itu, Philipus juga menyampaikan permohonan maaf kepada MA dan masyarakat Indonesia atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.
"Kami tim Penasihat Hukum Hakim Indonesia yang mendampingi klien kami, Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi," tutur dia.
"Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun, ketiga hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di MA tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa dan kasusnya kini masih bergulir di persidangan.
ADVERTISEMENT
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
ADVERTISEMENT