MA: Aturan Larang Foto dan Rekam Sidang Sudah Berlaku, tapi Masih Sosialisasi

26 Februari 2020 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tata tertib dalam persidangan. Surat itu ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi, tertanggal 7 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, mengatakan aturan tersebut berlaku sesuai tanggal penetapan Surat Edaran.
"Iya sesuai (7 Februari)," kata Abdullah di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Meski aturan telah berlaku, MA masih terus menyosialisasikan Surat Edaran tersebut ke pengadilan-pengadilan negeri.
"Iya (masih sosialisasi). Jadi ada norma baru yang harus disosialisasikan kepada teman-teman di daerah," ujar Abdullah.
Abdullah menuturkan, aturan tersebut diterbitkan untuk tujuan menjaga tata tertib dalam persidangan. Ia juga menegaskan dalam aturan tersebut, tidak ada ketentuan yang melarang mengambil foto dan merekam gambar secara absolut.
"Jadi bukan berarti melarang sama sekali, tapi memberitahu dan izin. Justru izin itu karena sudah mendapat izin, mendapat legalisasi peliputan," ungkap Abdullah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, pada poin 3 bagian tata tertib umum, terdapat larangan mengambil foto, merekam suara, dan merekam gambar selama persidangan.
Pengambilan foto, perekaman suara, dan gambar selama persidangan harus mendapat izin ketua pengadilan negeri setempat terlebih dahulu.
Berikut bunyi tata tertib poin ke-3 Surat Edaran Dirjen Badilum itu:
"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan"
Surat edaran itu juga memuat poin lainnya di antaranya seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan HP selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.