MA Copot Ketua PN Cibinong Imbas Vonis Bebas untuk Pemerkosa Anak

30 April 2019 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, untuk terdakwa pemerkosa anak, Hendra (41), turut mendapat perhatian Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
MA pada akhirnya menjatuhkan sanksi bagi 3 anggota majelis hakim kasus tersebut yakni MAA, CG dan RAR. Tak hanya itu, MA juga memberi sanksi Ketua PN Cibinong, Lendriaty Janis. Tak tanggung-tanggung, sanksi untuk Lendriaty itu berupa pencopotan dari jabatannya.
"Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangannya, Selasa (30/4).
Abdullah - Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sanksi pencopotan itu, kata Abdullah, sesuai dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017.
Dalam maklumat itu, MA akan memberhentikan pimpinan badan peradilan apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tidak dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
ADVERTISEMENT
"Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," ucapnya.
Usai pemberian sanksi itu, keempatnya akan menjalani pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, pada Selasa (30/4) ini PT Bandung melantik Ketua PN Cibinong yang baru.