MA: Denda dan Uang Pengganti Kasus Korupsi hingga Narkoba di 2020 Capai Rp 58 T

17 Februari 2021 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuan pemidanaan kasus-kasus seperti korupsi, narkoba, dan pencucian uang tidak melulu soal hukuman fisik seperti penjara. Lebih dari itu, dibutuhkan pemulihan aset demi mengembalikan kerugian negara, baik melalui uang pengganti atau denda.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menyatakan sepanjang 2020, jumlah pidana denda dan uang pengganti yang dihasilkan dari penanganan kasus mencapai total Rp 58.507.022.411.535.
Jumlah denda dan uang pengganti tersebut berasal dari putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, perkara narkotika, perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, menyatakan total Rp 58,5 triliun terdiri dari denda dan uang pengganti yang dihasilkan dari putusan MA serta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Hakim Agung M Syarifuddin Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.648.296.731.748," ucap Syarifuddin dalam sidang istimewa 'Laporan Tahunan MA 2020' secara virtual pada Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
"Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 52.858.725.679.787," lanjutnya.
Selain itu, kata Syarifuddin, kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di MA dan Badan Peradilan sepanjang 2020 sebesar Rp 71.710.015.121.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tingkat Penerimaan Putusan

Dalam kesempatan itu, Syarifuddin turut menyampaikan tingkat kepercayaan publik terhadap peradilan yang salah satunya diukur dengan penerimaan terhadap putusan.
Syarifuddin menyatakan pengadilan tingkat pertama pada sepanjang 2020 memutus total 3.772.035 perkara. Dari angka tersebut, pihak terkait yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hanya 21.895 perkara atau sebesar 3,46% dari jumlah keseluruhan perkara yang diputus.
ADVERTISEMENT
"Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat penerimaan (kepuasan) para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 96,54%," kata Syarifuddin.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Di tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi sebanyak 13.106 perkara atau sebesar 52,72% dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat penerimaan (kepuasan) para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 47,28%," lanjutnya.
Sementara di tingkat kepuasan terhadap putusan MA, kata Syarifuddin, mencapai 89,41%.
"Pada tingkat kasasi putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.390 perkara atau hanya 10,59% dari keseluruhan putusan kasasi," tutupnya.