MA: KPK Geledah 3 Ruangan Hakim Agung

26 September 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Mahkamah Agung. Penggeledahan ini buntut OTT yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan ruangan mana saja yang menjadi lokasi penggeledahan pada Jumat pekan lalu itu. Begitu pula hasil penggeledahan tersebut.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, membenarkan penggeledahan itu. Menurut dia ada sejumlah ruangan yang menjadi fokus KPK.
Termasuk tiga ruangan hakim agung. Ketiga ruangan itu yakni ruangan milik Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi; Hakim Agung Kamar Perdata, Sudrajad Dimyati; dan Hakim Agung Kamar Pidana, Gazalba Saleh.
”Ruang hakim agung yang digeledah ada 3 ruangan, yakni Ruang Pak Takdir Rahmadi, Ruang Pak Sudrajat Dimyati dan Ruang Staf Pak Gazalba,” ujar Andi saat dihubungi, Senin (26/9).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Belum diketahui apa saja yang diamankan KPK dalam penggeledahan itu. Andi hanya menyatakan MA akan memfasilitasi serta mendukung hal apa pun yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
”Bagi kami tentu menghormati dan mematuhi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Andi.

Suap Pengurusan Perkara di MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
KPK mengungkap adanya praktik dugaan suap di MA. Hal itu buntut dilakukannya OTT pada 21 September.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi. Sementara penerima suap ialah 6 orang dari pihak MA.
Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
ADVERTISEMENT
Diduga ada bagi-bagi uang Rp 2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. Pembagian uangnya ialah:
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.