MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc: Tangani Perkara Korupsi hingga Hubungan Industrial
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelantikan tersebut digelar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun 3 hakim ad hoc MA yang dilantik terdiri atas 1 hakim ad hoc yang akan menangani perkara korupsi dan 2 hakim ad hoc yang menangani kasus hubungan industrial.
Berikut 3 hakim ad hoc yang dilantik dan diambil sumpahnya:
1. Sinintha Yuliansih Sibarani (hakim ad hoc kasus korupsi).
2. Achmad Jaka Mirdinata (hakim ad hoc kasus hubungan industrial).
3. Andari Yuriko Sari (hakim ad hoc kasus hubungan industrial).
MA menyatakan pelantikan 3 hakim ad hoc tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 42/P Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebelumnya 3 orang yang dilantik telah mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR. Mereka terpilih dari 6 calon hakim ad hoc pada MA yang lolos ke DPR usai diseleksi Komisi Yudisial.
ADVERTISEMENT
Paripurna DPR kemudian menyetujui penetapan 3 orang tersebut sebagai hakim ad hoc MA pada 10 Februari 2021. Hingga akhirnya mereka dilantik pada hari ini.