MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc: Tangani Perkara Korupsi hingga Hubungan Industrial

16 April 2021 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mendapat tambahan personel untuk mempercepat penanganan perkara di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Pada Jumat (16/4) ini, Ketua MA, M. Syarifuddin, melantik 3 hakim ad hoc pada MA.
ADVERTISEMENT
Pelantikan tersebut digelar di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun 3 hakim ad hoc MA yang dilantik terdiri atas 1 hakim ad hoc yang akan menangani perkara korupsi dan 2 hakim ad hoc yang menangani kasus hubungan industrial.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berikut 3 hakim ad hoc yang dilantik dan diambil sumpahnya:
1. Sinintha Yuliansih Sibarani (hakim ad hoc kasus korupsi).
2. Achmad Jaka Mirdinata (hakim ad hoc kasus hubungan industrial).
3. Andari Yuriko Sari (hakim ad hoc kasus hubungan industrial).
MA menyatakan pelantikan 3 hakim ad hoc tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 42/P Tahun 2021 tanggal 25 Februari 2021 tentang Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Layar menampilkan "live streaming" Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Syarifuddin memberikan pidato saat Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sebelumnya 3 orang yang dilantik telah mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR. Mereka terpilih dari 6 calon hakim ad hoc pada MA yang lolos ke DPR usai diseleksi Komisi Yudisial.
ADVERTISEMENT
Paripurna DPR kemudian menyetujui penetapan 3 orang tersebut sebagai hakim ad hoc MA pada 10 Februari 2021. Hingga akhirnya mereka dilantik pada hari ini.