MA Larang Sidang Difoto dan Direkam Tanpa Seizin Ketua PN

26 Februari 2020 8:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menerbitkan peraturan terkait tata tertib persidangan di Pengadilan Negeri.
ADVERTISEMENT
Tata tertib itu diterbitkan pada 7 Februari melalui Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Pada poin 3 bagian tata tertib umum, terdapat larangan mengambil foto, merekam suara, dan merekam gambar selama persidangan.
Pengambilan foto, perekaman suara, dan gambar selama persidangan harus mendapat izin ketua pengadilan negeri setempat terlebih dahulu.
Berikut bunyi tata tertib poin ke-3 Surat Edaran Dirjen Badilum itu:
"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan"
Surat edaran itu juga memuat poin lainnya di antaranya seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan HP selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Soejono Eben/kumparan
Melalui surat edaran itu, ketua majelis hakim diminta memeriksa dan menerapkan tata tertib tersebut.
ADVERTISEMENT
Bagi pengunjung sidang yang tidak bersikap sesuai tata tertib akan mendapat peringatan. Jika peringatan tak dipatuhi, pengunjung sidang dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
Apabila pengunjung sidang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum.
Dalam surat edaran itu, Prim Haryadi menyatakan latar belakang diterbitkannya surat tersebut. Surat edaran itu, kata Prim, untuk menyikapi kurang tertibnya penegakan aturan dalam mengahadiri persidangan di pengadilan negeri, adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya sidang, serta untuk menjaga marwah pengadilan.
Ia menyebut aturan itu berpijak pada dasar hukum yakni Het Herziene Indonesisch Reglement, KUHAP, UU Kekuasan Kehakiman, UU Peradilan Umum, dan Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang.
ADVERTISEMENT