MA Melarang Sidang Difoto dan Direkam, Bagaimana Aturannya di Negara Lain?

26 Februari 2020 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata tertib persidangan. Tata tertib itu, salah satunya berisi larangan mengambil foto, merekam suara, dan merekam gambar selama persidangan.
ADVERTISEMENT
"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan," demikian bunyi poin ke-3 surat edaran itu.
Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, surat edaran itu dibuat untuk menjaga marwah peradilan. Aturan itu, kata dia, juga berlaku untuk umum, termasuk wartawan. Ia menyebut, aturan tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara lain.
"Pada dasarnya sidang itu sakral, bukan tontonan. setiap orang akan konsentrasi mencari keadilan, jadi tidak boleh diganggu," ujar Abdullah usai sidang pleno laporan akhir tahun Mahkamah Agung di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Kabiro Humas MA Abdullah. Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan
Lantas, benarkah di negara lain mengambil gambar di pengadilan tak diizinkan?
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, sekitar tahun 1940-an, boleh atau tidaknya mengambil gambar di ruang sidang menjadi perdebatan serius. Perdebatan ini mengemuka sejak teknologi kamera dan televisi mulai berkembang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari artikel berjudul ‘Cameras in Courtroom’ yang dipublikasikan Middle Tennessee State University, kamera untuk pertama kalinya hadir di ruang sidang AS pada 3 Januari 1935. Saat itu, ada 120 kameramen yang memadati ruang sidang. Meski belakangan menuai polemik di kalangan masyarakat AS.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Kubu yang mendukung pembatasan, misalnya, bertumpu pada argumentasi privasi di ruang sidang. Mereka percaya bahwa pernyataan atau bahkan gestur saksi dan korban di ruang sidang tak perlu sampai didengar publik.
Oleh sebab itu, memotret atau merekam aktivitas di ruang sidang diyakini hanya akan menjadi dagelan publik. Tanpa berkontribusi apa-apa untuk proses pencarian keadilan itu sendiri. Selain itu, keberadaan kamera juga dinilai akan mengintervensi hakim dalam memutuskan perkara karena desakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kubu yang menolak pembatasan justru sebaliknya. Mereka percaya bahwa keadilan dapat tercipta saat lebih banyak orang menyaksikan bagaimana ruang sidang bekerja. Publik diyakini dapat menjadi pengawal dari keadilan itu sendiri.
Ilustrasi pengadilan El Chapo. Foto: REUTERS/Jane Rosenberg
Perdebatan ini pun menemui titik terang pada tahun 1946. AS menerbitkan pasal baru dalam Undang-undang Federal. Dilansir dari The Atlantic, pemerintah AS pun menegaskan bahwa kamera tak diizinkan berada di ruang sidang.
Berikut bunyi pasalnya:
Meski demikian, larangan itu sebetulnya tak berlaku di seluruh negara bagian. Pada 2006, 15 negara bagian mengizinkan kamera secara terbatas. Sementara 19 negara bagian lainnya membolehkan kamera di ruang sidang. Sedangkan 16 negara bagian lain melarang liputan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Inggris
Sejak tahun 1925, kamera dilarang di pengadilan Inggris. Menariknya, pada awal tahun 2020, pemerintah Inggris tengah mengajukan UU yang membolehkan kamera merekam suasana pengadilan. Ini pun dilakukan atas seizin pengadilan.
Dilansir BBC, kamera akan merekam bagaimana hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Meski demikian, saksi, korban, pengacara, atau bahkan pelaku tak akan disorot oleh kamera. Inggris belajar dari AS soal bagaimana membolehkan kamera di ruang sidang.
Australia
Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Australia, pengadilan membolehkan masyarakat mengambil foto suasana pengadilan. Meski begitu, foto yang diambil itu tak boleh untuk dijadikan kepentingan komersial tanpa izin.
Audiens memotret suasana sidang korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Seperti halnya di Indonesia, pers yang ingin mengambil gambar harus meminta izin kepada hakim. Izin itu pun tak sembarang diberikan. Ada beberapa persidangan yang memang tak diperbolehkan untuk diambil gambarnya.
ADVERTISEMENT
Malaysia
Malaysia selama ini tak membolehkan adanya kamera atau perekam suara di ruang sidang. Pihak pengadilan dapat menyita alat-alat semacam itu bila ketahuan.
Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Malaysia, disebutkan bahwa publik yang datang ke pengadilan juga harus menonaktifkan hp.