MA Menangkan Kasasi Pedagang Pasar Alabio soal Sumbangan Wajib Ratusan Juta

6 Oktober 2021 23:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Langkah hukum yang dilakukan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) yang terletak di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dalam memperjuangkan haknya membuahkan hasil. Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, P3A dimenangkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
MA memenangkan P3A dan membatalkan keputusan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab HSU beserta Bupati HSU, Abdul Wahid.
Diketahui, keputusan Pemkab HSU tersebut terkait dengan penetapan jumlah sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh pedagang apabila ingin tetap berjualan di Pasar Alabio setelah direnovasi. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 90 juta hingga Rp 525 juta.
Setelah diprotes pedagang, jumlah sumbangan tersebut diturunkan menjadi Rp 50 juta sampai Rp 250 juta. Namun, angka tersebut dinilai tetap terlalu besar oleh pedagang.
Alhasil, puluhan pedagang yang bergabung dalam wadah P3A itu pun menggugat kewajiban tersebut ke PTUN Banjarmasin. Hasilnya, baru di tingkat MA lah mereka dimenangkan. Gugatan tersebut didampingi tim kuasa hukum dari Denny Indrayana.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Denny menyatakan bahwa keputusan Pemkab HSU tersebut bertentangan dengan hukum, terutama Perda HSU Nomor 5 Tahun 2012, yang mengatur bahwa Pemkab HSU tidak boleh mematok harga dalam hal sumbangan yang bersifat sukarela.
"Selain itu, keputusan Pemkab HSU juga dianggap tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan kepentingan umum," kata Denny dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (6/10).
Denny menjelaskan, di tingkat PTUN Banjarmasin, gugatan P3A tidak diterima dengan alasan keberatan yang diajukan sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga P3A secara hukum dianggap menerima hasil keputusan Pemkab HSU. Begitu juga ditingkat banding, pertimbangan yang sama digunakan oleh PT TUN.
Pada akhirnya, dua putusan tersebut dibatalkan oleh MA. MA memenangkan gugatan kasasi P3A.
ADVERTISEMENT
Denny menjelaskan, meskipun salinan putusan belum diterima oleh para pihak, namun terdapat beberapa permintaan yang diajukan oleh P3A ke MA yaitu menyatakan tidak sah dan mencabut keputusan sumbangan wajib yang ditetapkan Pemkab HSU.
Selain itu, hakim memerintahkan orang-orang yang membayar harga sumbangan wajib dan menempati pasar untuk dikeluarkan dari Pasar Alabio, dan menempatkan kembali P3A di Pasar Alabio dengan membayar sumbangan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 15 juta.
"Kami sangat mengapresiasi putusan MA yang sangat sesuai dengan keadilan yang seharusnya, juga mengucap syukur setinggi-tingginya kepada Allah SWT karena P3A berhasil mendapatkan haknya kembali," kata Denny.
"Bayangkan, bahkan ada pedagang yang telah menempati pasar sejak tahun 1985, harus terusir karena tidak memiliki uang untuk membayar sumbangan wajib kisaran Rp 50 sampai Rp 250 juta. Kini dengan putusan kasasi dari MA, para pedagang bisa kembali menempati blok-blok pasar milik mereka," pungkas Denny.
ADVERTISEMENT