MA Potong Hukuman Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Jadi 5 Tahun Penjara

19 Juni 2020 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rohadi usai diperiksa KPK Foto: Antara/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Rohadi usai diperiksa KPK Foto: Antara/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. MA memotong hukuman Rohadi yang semula tujuh tahun penjara menjadi lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara menilai Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti yang dalam perkara ini berperan sebagai perantara tak tepat dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Andi yang juga sebagai ketua majelis hakim di perkara tersebut mengatakan, salah satu unsur dalam pasal itu yakni Rohadi telah melakukan suatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya tak tepat. Sebab, Rohadi dinilai tak miliki kewenangan dalam jabatannya dalam mengadili perkara.
"Pemohon PK/Terpidana Rohadi tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (19/6). Hakim anggota dalam perkara ini adalah Gazalba Saleh dan LL Hutagalung.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Seperti yang diketahui, Rohadi sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Rohadi dinilai terbukti menerima suap total Rp 300 juta untuk mengatur agar artis Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Andi menjelaskan, pejabat yang dimaksud dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor adalah pejabat yang memiliki kewenangan dan karena adanya pemberian hadiah atau janji melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Oleh karena itu menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada Pemohon PK/Terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," kata Andi.
"Atas dasar dan alasan tersebut Pemohon PK/Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," pungkas Andi. Adapun putusan tersebut dijatuhkan pada hari Rabu, 17 Juni 2020 lalu.
Diketahui, Rohadi masih berstatus tersangka di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Sejumlah asetnya sudah disita KPK. Mulai dari sejumlah mobil, ambulans, hingga rumah mewah. Kasusnya masih tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona