MA Potong Hukuman Mantan Walkot Cilegon Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Kecewa

10 September 2020 15:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Hukuman Tubagus disunat oleh MA selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Tubagus sebenarnya divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan di pengadilan tingkat kedua. Tubagus dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon.
Namun dengan adanya vonis MA tersebut, hukumannya disunat 2 tahun sehingga jadi 4 tahun saja.
Menanggapi itu, KPK menyatakan prihatin atas vonis MA kepada Mantan Wali Kota Cilegon itu.
"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Ali mengatakan, putusan MA tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi. Selain itu, MA juga meminta sejumlah rekening di kasus ini untuk dibuka blokirnya oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ujar Ali.
Sedangkan dalam catatan KPK, pada 2019-2020, ada 15 perkara yang ditangani lembaga antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK.
Foto Ilustrasi Hukum Koruptor Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut. KPK berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya dapat kami pelajari lebih lanjut," ujarnya.
"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," pungkasnya.