MA Potong Hukuman Mantan Walkot Cilegon Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Kecewa
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tubagus sebenarnya divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan di pengadilan tingkat kedua. Tubagus dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon.
Namun dengan adanya vonis MA tersebut, hukumannya disunat 2 tahun sehingga jadi 4 tahun saja.
"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/9).
Ali mengatakan, putusan MA tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi. Selain itu, MA juga meminta sejumlah rekening di kasus ini untuk dibuka blokirnya oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ujar Ali.
Sedangkan dalam catatan KPK, pada 2019-2020, ada 15 perkara yang ditangani lembaga antirasuah mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK.
"Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut. KPK berharap MA agar dapat segera mengirimkan salinan putusan tersebut supaya dapat kami pelajari lebih lanjut," ujarnya.
"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman tersebut," pungkasnya.