MA: RSPAD Larang Melayat Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu

26 Maret 2020 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Maruap Dohmatiga (MD) Pasaribu meninggal dunia, Rabu (25/3) pukul 21.05 WIB. MD Pasaribu meninggal setelah sebelumnya dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan mengatakan, MD Pasaribu langsung dikebumikan. Proses pemakaman mengikuti protokol dari RSPAD. Jajaran MA pun dilarang melayat oleh pihak RSPAD.
"Menurut dokter RSPAD, pihak rumah sakit sudah punya SOP sendiri, oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Hakim Mahkamah Agung Maruap Dohmatiga. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menurut Andi, jenazah almarhum pun tak disemayamkan terlebih dahulu. Jenazah langsung dibawa ke pemakaman untuk dikebumikan.
"Atas dasar pelarangan tersebut, pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau," sambung Andi.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun tak dijelaskan soal larangan melayat dan jenazah tak disemayamkan tersebut. MA berduka atas wafatnya MD Pasaribu.
"Selamat jalan Yang Mulia, teman sejawat, MD Pasaribu," pungkas Andi.
ADVERTISEMENT
MD Pasaribu dilantik sebagai hakim Agung oleh Ketua MA Hatta Ali pada 2013. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan.