MA Segera Tunjuk Majelis Hakim Gugatan AD/ART Demokrat

11 Oktober 2021 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPP Demokrat Kubu AHY telah mengajukan menjadi pihak termohon intervensi di Mahkamah Agung pada Senin (11/10). Hal ini terkait gugatan terhadap AD/ART yang dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
Yusril memutuskan menjadi kuasa hukum dari eks 4 kader Demokrat. Yusril tak merinci substansi AD/ART yang dipersoalkan. Namun, Yusril menyinggung kewenangan besar Majelis Tinggi yang kini dipimpin oleh SBY.
Menyikapi gugatan ini, Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Sobandi, mengatakan pihaknya telah menerima gugatan dari Yusril. Kedatangan DPP Demokrat yang meminta agar menjadi termohon intervensi pun diterima oleh pejabat MA.
"Jadi kita menyampaikan bahwa MA menerima dengan baik pimpinan PD beserta penasihat hukum PD diterima panitera dan biro hukum dan Humas," kata Sobandi.
"Bahwa status perkara itu JR kita sudah terima tanggal 14 September 2021," tambah dia.
Sobandi menuturkan, MA kini mulai menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan menangani perkara ini. Dalam waktu dekat akan segera diumumkan siapa saja hakim MA yang menangani perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Status saat ini sedang dalam penunjukan Majelis Hakim Agung ya, kemudian insyaallah nanti kita percayakan kepada Majelis Hakim Agung untuk memutuskan perkara JR tersebut," ucap Sobandi.
"Nanti kita cek lagi waktunya. Nanti jelas di SIPP kita muncul," tutur dia.
Lebih lanjut, Sobandi memastikan MA akan menangani gugatan AD/ART Partai Demokrat ini dengan independen. Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan independensi para hakim yang menangani perkara ini.
"MA menjamin bahwa dalam menangani perkara judicial review ini akan independen. Kewenangan sepenuhnya ada di Majelis Hakim Agung," tutup Soebandi.