news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MA soal Kasus Jamaluddin: Senjata Hakim di Indonesia Cuma Doa

2 Desember 2019 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas. Foto: Dok. PN Medan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim PN Medan Jamaluddin yang ditemukan tewas. Foto: Dok. PN Medan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) meminta DPR untuk membuat Undang-Undang (UU) yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan terhadap hakim baik di dalam atau luar proses pengadilan.
ADVERTISEMENT
Permintaan tersebut diajukan usai Hakim Pengadilan Negeri Medan bernama Jamaluddin (55) ditemukan dalam kondisi tewas di dalam mobilnya di wilayah kebun sawit, Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dugaan sementara Jamaluddin tewas karena dibunuh.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, menyebutkan selama ini tidak ada perlindungan secara definitif untuk para hakim. Padahal, menurut Abdullah, tugas seorang hakim sangat berat dan tak jarang berpotensi mengancam keselamatan diri.
“Senjata hakim Indonesia hanya doa saja, selama ini kita hanya berserah pada Allah saja,“ kata Abdullah usai menggelar konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Konferensi Pers MA terkait meninggalnya Hakim PN Medan Jamaluddin di MA, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Menurut dia, secara normatif peraturan pemerintah dan UU Indonesia itu sangat lengkap. Namun, kata dia, implementasinya yang tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Sementara hakim dalam peradilan pidana itu kan tantangannya berat, bisa perkara terorisme mengancam keluarganya, narkotika mengancam keluarganya, money laundry mengancam keluarga, semua kejahatan itu membahayakan hakim,” katanya lagi.
Abdullah pun membandingkan perlindungan hakim di Indonesia dan di negara lain. Abdullah menilai seharusnya tugas berat seorang hakim harus diiringi dengan perlindungan diri yang ketat pula.
“Kalau dibandingkan negara lain hakim itu mendapat pengawalan, kalau di sana semacam ajudan kanan kiri dan bersenjata. Kalau di sini tidak ada senjatanya, hanya doa,” kata Abdullah.
“Selama ini kalau hakim mengadili perkara-perkara yang menarik perhatian dan mengandung resiko tekanan fisik. Kita hanya minta bantuan kepada aparatur kepolisian untuk menjaga hakim dan aparatur pengadilan, yang dilakukan hanya sekitar kasus itu. Tetapi secara definitif untuk menjaga keselamatan hakim ini belum terpenuhi sampai sekarang,” tutur Abdullah.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi, mengatakan sudah mengajukan kepada DPR untuk membuat UU yang spesifik membahas perlindungan terhadap hakim. Tujuannya supaya hakim bisa bekerja dengan tenang tanpa merasa terancam.
“Jauh hari kami sudah mengusulkan kepada DPR RI agar dibuat UU tentang contempt of court dan termasuk bagaimana hakim dilindungi secara fisik baik di dalam lingkup pengadilan. Walaupun sebetulnya di KUHP baru sudah ada tetapi kan belum diundangkan jadi belum berlaku,” kata Suhadi.
“Kami dari IKAHI sudah menyampaikan konsep kepada baleg DPR tentang rancangan UU contempt of court karena negara harus melindungi hakim dan ini bukan pertama kali,”