MA Tolak Gugatan Pembatalan Tarif Baru BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT
Upaya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif baru BPJS Kesehatan kandas.
ADVERTISEMENT
"Tolak permohonan HUM (Hak Uji Materiil)" bunyi putusan majelis hakim Tata Usaha Negara (TUN) MA yang diketok Kamis, 6 Agustus, seperti dikutip dari laman MA.
Putusan tersebut diketok majelis hakim TUN yang diketuai Supandi serta Is Sudaryono dan Yodi Martono yang masing-masing sebagai anggota.
Belum diketahui pertimbangan majelis hakim TUN MA menolak gugatan tersebut.
Sebelumnya KPCDI mengajukan gugatan jilid II tersebut pada 20 Mei. Mereka menilai kenaikan tarif BPJS -yang sudah dibatalkan MA pada 27 Februari 2020- tidak memiliki empati di tengah kondisi masyarakat yang serba sulit.
ADVERTISEMENT
“Bahwa ketika ketidak-adilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata”, ujar kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangannya.
Gugatan itu diajukan KPCDI menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres 64/2020. Jokowi menerbitkan Perpres tersebut lantaran Perpres Nomor 75 tahun 2019 dibatalkan MA usai digugat KPCDI.
Tarif BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA yakni:
Sementara tarif BPJS Kesehatan sesuai Perpres 64/2020 yang dimenangkan MA yakni:
ADVERTISEMENT
Catatan:
1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.