MA Tolak Gugatan Warga soal Pergub Ganjil Genap Anies

5 Juli 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/6/2022).  Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/6/2022). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan judicial review (JR) terkait gugatan warga kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal aturan ganjil genap. Putusan tersebut teregister dengan nomor 32 P/HUM/2022.
ADVERTISEMENT
Penggugat ialah Dr Heru Widodo S.H., M. Hum, dkk melayangkan gugatan terhadap Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan itu merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Heru dkk menilai Pasal 1 angka 1 dalam aturan tersebut bermasalah. Pasal tersebut mengatur soal perluasan ganjil genap menjadi 26 titik di DKI Jakarta, dari yang sebelumnya hanya sembilan titik saja.
Penggugat menilai perubahan itu tak sejalan dengan sejumlah aturan dan juga perundang-undangan. Mulai dari Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Pasal 8 dan Pasal 88 PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol; asas kejelasan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 huruf a UU No. 12 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Lalu asas 'ketertiban dan kepastian hukum' dalam pasal 6 huruf i UU No. 12 Tahun 2011; dan asas pengayoman dan asas keadilan dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf g UU No. 12 Tahun 2011.
Penerapan aturan ganjil genap di ruas Jalan Salemba Raya-Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sehingga, para pemohon meminta pergub tersebut dibatalkan. Namun demikian, MA menolak gugatan tersebut.
"Tolak permohonan keberatan HUM," demikian dikutip dari laman putusan MA, Selasa (5/7). Belum dijelaskan lebih jauh pertimbangan atas putusan tersebut. Putusan belum dimuat lengkap di laman MA.
Gugatan tersebut diputus oleh Hakim Yodi Martono Wahyunadi; Yosran; Irfan Fachruddin. Sementara panitera penggantinya yakni Muhammad Usahawan. Putusan diketok pada 27 Juni 2022.