Maarif Institute: Nama Buya Syafii Dicatut Aliansi Masyarakat Nawacita Indonesia

22 Juli 2020 22:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buya Syafii saat menghadiri diskusi "Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK" di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buya Syafii saat menghadiri diskusi "Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK" di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Maarif Institute for Culture and Humanity menemukan nama pendirinya, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, dicatut oleh Aliansi Masyarakat Nawacita Indonesia (AMNI).
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Maarif Institute, Abdul Rohim Ghazali, mengatakan pencatutan nama Buya Syafii tertulis dalam berita berjudul 'Penghargaan BEST LEADER AWARD Untuk Bp. Frederikus Gebze, S.E., M.Si dari DPP AMNI'
Dalam berita tersebut, Ghazali menyebut nama Buya Syafii dicatut sebagai Dewan Pembina DPP AMNI. Padahal hal tersebut tidak benar.
Anggota Dewan Pengarah BPIP sekaligus Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Pencatutan nama Buya Syafii dilakukan untuk memberikan penghargaan kepada 3 bupati, 3 wali kota, dan 3 gubernur sebagai Best Leader 2019 versi AMNI.
"Pencatutan nama Ahmad Syafii Maarif (ASM) ini adalah penipuan karena mencatut nama tanpa izin dan sepengetahuan ASM," ujar Ghazali dalam keterangannya, Rabu (22/7).
"ASM disebut dan dicatut dalam berita itu dalam hal untuk memberikan award kepada beberapa kepala daerah dengan nama penghargaan Best Leader 2019," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Pencatutan Nama Syafii Maarif itu Masuk Tindak Pidana Penipuan

Ghazali menegaskan pencatutan nama seseorang demi memperoleh keuntungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Maka dari itu Ghazali menegaskan Maarif Institute memutuskan 3 poin yakni:
1. AMNI untuk segera menghentikan pencatutan nama Ahmad Syafii Maarif.
2. AMNI segera meminta maaf kepada ASM.
3. Apabila poin 1 dan 2 tidak segera dilakukan maka MAARIF Institute akan menempuh langkah hukum kepada AMNI yang diketuai oleh Ir. Okferiadi Rasyid.
***