Mabes Polri Ajak Warga Bantu Ojol hingga Buruh yang Terdampak Corona

5 April 2020 13:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Virus Corona. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Virus Corona. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mengeluarkan imbauan bagi anggotanya untuk gotong royong membantu warga yang kesulitan akibat pandemi COVID-19. Polri menuturkan warga yang bekerja di sektor informal seperti ojol hingga buruh sangat terdampak akibat virus corona.
ADVERTISEMENT
"Secara ekonomi, ada saudara-saudara kita yang merasakan dampak langsung kehilangan pendapatan seperti buruh, tenaga harian lepas, tukang ojek, sopir dan lain-lain," kata Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, lewat keterangannya, Minggu (5/4).
Agus yang juga menjabat sebagai Kaopspus Aman Nusa II penanggulangan COVID-19 meminta seluruh jajaran Polri menjalankan imbauan ini. Terlebih Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya sudah memberikan imbauan.
“Pak Kapolri juga sudah mengimbau agar seluruh jajaran Polri dan masyarakat yang tidak terdampak secara ekonomi untuk bahu membahu membantu masyarakat yang terdampak ekonominya,” ucap dia.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Agus juga kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan social distancing demi menekan penyebaran virus corona. Jika masyarakat tidak menuruti aturan ini, rantai penyebaran virus corona tidak akan bisa diputus.
ADVERTISEMENT
"Saya imbau masyarakat agar mematuhi imbau dan disiplin karena ini dapat memutus rantai penyebaran COVID-19,“ ujar Agus.
Selain itu Agus meminta kepada pemda untuk tidak mengambil kebijakan sepihak menetapkan karantina wilayah yang dapat menghambat akses perekonomian warga. Sebab kebijakan karantina wilayah berada di Pemerintah Pusat.
“PP No 21 Tahun 2020 dan Kepres No 11 Tahun 2020 ini untuk menjaga keselarasan penanganan baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna agar pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 lebih efektif, penetapan PSBB ini juga tidak bisa sembarangan,” tutup Agus.