Mabuk, 7 Orang Bacok 4 Warga di Depok yang Sedang Ronda

26 Mei 2020 19:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembacokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembacokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 7 pria yang membacok 4 warga saat ronda di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Identitas para pelaku ialah Domansye Paliama alias Doman (27), Marsel Anakotta (33), Jhon Glen Paliama (28), Bruche Mahulette (30), Godlief Tingloy alias Otis (27), Johanis Jemmy Berhitu alias Jemmy (47), dan Lucky Pattikawa (46).
Kapolres Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (22/5) dini hari. Sehari setelah kejadian, para pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Azis mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan para pelaku didasari rasa tersinggung. Sebab salah satu pelaku ditertawakan saat mengambil topi yang terjatuh ketika membawa motor. Pelaku yang mabuk tidak terima dengan perlakuan itu dan mengadu ke rekannya.
"Orang itu marah mengatakan tunggu di situ. Orang mabuk itu pergi kemudian warga melanjutkan ronda," kata Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
Tidak berselang lama, warga yang masih ronda didatangi tiga orang dari sebuah mobil. Ketiga pelaku secara membabi buta menghajar warga yang berkumpul. Aksi brutal itu berhenti ketika ada warga yang meneriaki pelaku. Tak ingin dihakimi warga, para pelaku melarikan diri.
Kapolres Depok Kombes Pol Azis Andriansyah (dua kiri) saat konferensi pers penganiayaan di Depok. Foto: Dok. Polres Depok
Namun ternyata penganiayaan itu belum selesai. Tidak lama setelah tiga pelaku pergi, datang empat pelaku lainnya yang menggunakan sepeda motor. Dengan menggunakan parang, mereka melukai Ketua RW setempat dan anaknya.
"Dalam kejadian tersebut empat orang yang telah menjadi korban. Luka yang dialami para korban yakni luka bacok senjata tajam," kata Azis.
Saat membekuk para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang dan kendaraan.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancaman (hukuman penjara) lima tahun," kata Azis.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.