Machfud Arifin Gugat Pilwalkot Surabaya ke MK, Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara

21 Desember 2020 14:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kanan) bersama istri saat menggunakan hak pilihnya di TPS 25 Jalan WR Supratman, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kanan) bersama istri saat menggunakan hak pilihnya di TPS 25 Jalan WR Supratman, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman, menggugat hasil Pilwalkot Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dilihat di situs MK, gugatan tersebut didaftarkan Machfud-Mujiaman pada Senin (21/12) siang. Machfud-Mujiaman menggugat KPU Surabaya selaku termohon.
Dalam gugatan itu, Machfud-Mujiaman menggandeng nama-nama yang tak asing sebagai tim kuasa hukum.
Tercatat di antaranya ada nama eks juru bicara KPK Febri Diansyah, mantan aktivis ICW Donal Fariz, dan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi.
Febri dan Donal diketahui memang telah membuka kantor pengacara Visi Integritas selepas keluar dari lembaganya masing-masing.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sementara di Pilwalkot Surabaya, hasil rekapitulasi KPU menunjukkan paslon Machfud-Mujiaman kalah dari jagoan PDIP, Eri Cahyadi dan Armudji.
Eri-Armudji meraih 57% suara. Sedangkan Machfud-Mujiaman yang diusung 8 parpol meraih 43% suara.
Namun Machfud-Mujiaman menilai hasil Pilwalkot Surabaya tidak mencerminkan kompetisi yang fair lantaran penuh kecurangan.
ADVERTISEMENT
Sementara dikutip dari Jatim Now -partner kumparan-, Donal Fariz menyatakan gugatan ke MK bukan soal menang atau kalah, melainkan sebagai langkah untuk menunjukkan perlawanan terhadap proses demokrasi yang tidak fair.
Pegiat ICW Donal Fariz di diskusi publik 'Nasib Pemberantasan Korupsi pasca Revisi UU KPK' di kampus UI Salemba. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Dalam imajinasi beliau, mantan jenderal polisi ini (Machfud Arifin), kontestasi Pilkada adalah hal yang biasa, ternyata terlalu banyak intrik dan aktor lain yang bekerja secara politik. Tentu merugikan standing beliau sebagai pasangan calon," jelasnya.
Ia menyebut ada 2 alasan gugatan diajukan ke MK. Pertama, tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman menilai mesin birokrasi diarahkan untuk memenangkan paslon tertentu.
Alasan kedua, kata Donal, matinya penegakan hukum pemilu atau electoral justice. Dia mendapat informasi begitu banyaknya laporan kepada Bawaslu hingga polisi terkait pelanggaran pemilu, namun tak ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT