Machfud Arifin Minta MK Diskualifikasi Eri-Armudji atau Pilkada Surabaya Diulang

26 Januari 2021 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eri Cahyadi dan Machfud Arifin. Foto: Instagram/@cak.machfudarifin dan Instagram/@ericahyadi-
zoom-in-whitePerbesar
Eri Cahyadi dan Machfud Arifin. Foto: Instagram/@cak.machfudarifin dan Instagram/@ericahyadi-
ADVERTISEMENT
Paslon nomor urut 2 di Pilwalkot Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman, menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan bernomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 itu dibacakan pihak Machfud-Mujiaman di ruang sidang MK pada Selasa (26/1) ini.
ADVERTISEMENT
Paslon Machfud-Mujiaman menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang membuat paslon nomor 1 jagoan PDIP, Eri Cahyadi dan Armudji, unggul dengan 597.540 suara atau 57%. Sedangkan Machfud-Mujiaman yang diusung 8 parpol meraih 451.794 suara atau 43%.
Kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi, menyatakan kecurangan TSM tersebut melibatkan Pemkot Surabaya, secara khusus Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini alias Risma. Veri menilai Risma beserta struktur di bawahnya telah memanfaatkan program, kegiatan, dan kewenangannya untuk pemenangan Eri-Armudji.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Veri meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon Eri-Armudji dan menetapkan Machfud-Mujiaman sebagai paslon terpilih di Pilwalkot Surabaya 2020.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi. Foto: Facebook/@Veri Junaidi
"Petitum, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Kota Surabaya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwalkot Surabaya 2020 tanggal 17 Desember," ujar Veri dalam sidang di MK yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
ADVERTISEMENT
"Mendiskualifikasi paslon 1 Eri Cahyadi dan Armudji sebagai pemenang Pilwalkot Surabaya. Memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk menerbitkan SK yang menetapkan paslon 2 Machfud Arifin-Mujiaman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilwalkot Surabaya 2020," sambungnya.
Selain petitum tersebut, kata Veri, pihak Machfud-Mujiaman meminta kepada MK agar memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
"Atau, membatalkan keputusan KPU Kota Surabaya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwalkot Surabaya 2020 tanggal 17 Desember. Memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan PSU di seluruh TPS Kota Surabaya," ucap Veri.
Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 01 Eri Cahyadi menunjukkan surat suara saat mencoblos di TPS 25, Ketintang Selatan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12). Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
Veri meminta kepada MK tidak memeriksa permohonan Machfud-Mujiaman berdasarkan selisih perolehan suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut mengatur paslon Pilkada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang, seperti Surabaya, bisa menggugat hasil ke MK jika perolehan suara antar paslon paling banyak sebesar 0,5%. Adapun selisih suara Eri-Armudji dan Machfud-Mujiaman sebesar 14%.
Veri menilai Pasal 158 bisa diterapkan jika tak ada kecurangan dalam Pilkada. Sedangkan dalam Pilwalkot Surabaya, kata Veri, terdapat kecurangan secara TSM.
"Menurut pemohon, selisih perolehan suara pemohon disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan paslon 1 secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kota Surabaya," ucapnya.
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kanan) bersama istri saat menggunakan hak pilihnya di TPS 25 Jalan WR Supratman, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Adapun di tempat yang sama, Machfud hadir langsung menyampaikan kekecewaannya terhadap gelaran Pilwalkot Surabaya yang jauh dari prinsip jujur dan adil.
"Kami tidak hanya berkompetisi dengan paslon 1 Eri-Armudji, tapi kami melawan sistem yang TSM mulai dari keterlibatan Wali Kota sebagai top manager di Pemkot, para kepala dinas, kepala pemerintahan, ASN, sampai keterlibatan lurah," kata eks Kapolda Jatim itu.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyampaikan pernyataan Tri Rismaharini alias Risma ketika masih menjabat Wali Kota Surabaya. Menurut Machfud, Risma telah bertindak tidak elok dengan menuding paslon Machfud-Mujiaman bisa membuat rusak Surabaya jika terpilih. Sehingga warga Surabaya beralih dukungan ke Eri-Armudji.
"Kami prihatin, dalam satu kesempatan, Bu Risma menyampaikan pesan yang terus diulang berisi ajakan yang tidak elok 'kebersamaan kita selama 10 tahun melanjutkan pembangunan, jika tidak nomor 1 (Eri-Armudji), maka Surabaya akan hancur'," ucap Machfud.
Eks Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di dapur umum pemkot Surabaya, Jumat (29/5). Foto: Dok. Istimewa
Untuk itu, ia berharap MK tak menolak permohonan hanya karena tak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada. Sebab Machfud berpendapat selisih tersebut didapat tak lepas dari kecurangan secara TSM di Pilwalkot Surabaya.
"Kami meyakini hukum bukan alat politik untuk menghancurkan, tapi hukum jadi instrumen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui Pemilu jujur dan adil. Untuk itu mohon kami diberikan keadilan ruang yang cukup untuk membuktikan hingga akhir proses bahwa Pilkada Surabaya tidak berjalan jujur dan adil," tutup Machfud.
ADVERTISEMENT