Mafia Tanah Sasar Warga Salatiga, Sertifikat Diubah Nama Jadi Agunan di Bank

19 Juli 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus mafia tanah di Kota Salatiga di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022). Foto: Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus mafia tanah di Kota Salatiga di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022). Foto: Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jawa Tengah membongkar kasus mafia tanah yang merugikan sejumlah warga Kota Salatiga.
ADVERTISEMENT
Ada 11 bidang tanah yang diperkarakan. Tanah itu terletak di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Ada 3 tersangka dalam kasus ini, masing-masing bernama Agus Hartono, Donni Iskandar alias Edward Setiadi, dan Nur Ruwaidah alias IDA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng sekaligus Kasatgas Puser Bumi Johanson Ronald Simamora mengatakan, kasus ini bermula pada 2016. Saat itu, tersangka Donni menemui 11 korban yang merupakan pemilik tanah tersebut.
"Terhadap para pemilik dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh seorang pengusaha rokok berinisial AH. Tersangka berjanji akan melakukan pembayaran secara bertahap, lalu tersangka memberikan uang muka dengan total Rp 110 juta pada 11 orang pemilik tanah," ujar Johanson dalam jumpa pers, Selasa (19/7).
Ilustrasi utang terkait pembelian tanah dan rumah. Foto: Shutterstock
Kemudian, tersangka meminjam sertifikat para korban. Ia berdalih sertifikat itu akan dilakukan pengecekan ke BPN. Namun, bukan dicek ternyata tersangka melakukan proses balik nama menjadi atas nama tersangka AH untuk jadi jaminan pinjaman di bank.
ADVERTISEMENT
"Sertifikat yang telah dibalik nama tersebut kemudian dijadikan agunan di suatu bank dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 25 miliar atas nama peminjam AH," jelas dia.
Pinjaman itu berakhir macet di tengah tempo pembayaran. Pihak bank lalu melakukan proses lelang di tanah yang menjadi agunan tersebut. Korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 2021.
"Adapun hingga saat ini terhadap para pemilik tanah belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI," beber dia.

Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat BPN

Sejumlah korban mafia tanah saat hadir dalam jumpa pers Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022). Foto: Humas Polda Jateng
Dalam perkara ini, pihaknya juga masih mendalami ada tidaknya peran dari pejabat BPN dan juga notaris.
"Kita juga dalami keterlibatan BPN dan oknum notaris," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, Johanson menyebut, Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka mafia tanah di Jawa Tengah.
"Sejak pertama dibentuk satu tahun yang lalu tim gabungan Satgas Puser Bumi telah terima 12 aduan masalah tanah di mana 8 aduan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), dan 6 LP telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah," kata dia.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Sementara itu, salah satu korban mafia tanah di Kota Salatiga, Hari Nugroho, bersama 10 orang korban lainnya mengaku tidak menaruh curiga saat tersangka meminjam sertifikatnya.
"Lahan kami dengan jumlah total 11 sertifikat, awalnya dipinjam katanya mau dicek di BPN namun ternyata kok tahu-tahu sudah di lelang oleh salah satu bank. Kita kan tidak tahu seperti itu, wong kita orang desa," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, tanah miliknya bisa segera kembali dan proses penyidikan berjalan dengan lancar.
"Sebagai korban, kami sudah lelah dan hampir putus asa memperjuangkan tanah kami. Untuk ini kami mengucapkan terima kasih. Semoga setelah penyidikan selesai, tanah kami bisa segera kembali," kata Hari.