Mahasiswa di Aceh Perkosa Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun

27 Februari 2020 14:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pelaku pemerkosaan terhadap keponakan sendiri di Mapolres Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pelaku pemerkosaan terhadap keponakan sendiri di Mapolres Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Di balik penutup wajah, RR (20) menangis tersedu-sedu. Dia meluapkan penyesalan atas perbuatan bejatnya telah memperkosa keponakan sendiri hingga berulang kali. Perbuatan itu dilakukannya akibat hawa nafsu yang tak sanggup dibendung.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto datang menghampiri. Trisno berdiri di samping RR. Dengan nada pelan, Trisno berusaha penasihatnya agar RR tak terus menerus menangis serta menyesali perbuatannya.
“Itu (keponakan) kau pandang dia sebagai anakmu. Kamu istighfar ya, minta ampun sama Allah. Kamu bertaubat ya,” ucap Trisno padanya.
RR ditangkap karena memerkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
“Mereka tinggal satu rumah. Ikatan keduanya adalah paman dan keponakan. Pemerkosaan dilakukan dengan cara kekerasan. Kejadian ini sudah dilakukan berulang kali. Pelaku memaksa keponakannya itu untuk melayani hubungan badan dengannya,” kata Trisno, dalam jumpa pers di Mapolres Banda Aceh, Kamis (27/2).
Trisno menjelaskan, pelaku yang berstatus mahasiswa itu melakukan aksi pemerkosaan sejak Juni 2019 dan telah berulang kali. Namun, kasus asusila ini baru terungkap 11 Februari setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto saat menggelar konferensi pers pelaku pemerkosaan terhadap keponakan sendiri di Mapolres Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
“Personel Polresta menerima laporan dari keluarga korban. Kemudian langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi. Akhirnya pada 17 Februari 2020, RR diringkus di tempat tinggalnya di kawasan kecamatan Meuraxa, Banda Aceh,” ujarnya.
Dikatakan Trisno, pelaku selama ini tinggal di rumah korban. Karena, orang tua korban merupakan kakak kandung dari pelaku. Dan perbuatan asusila itu dilakukannya saat orang tua korban tidak berada di rumah.
Peristiwa itu kemudian meninggalkan traumatik bagi korban. Perubahan sikap yang ditunjukkan olehnya membuat orang tua merasa curiga dan mencari tahu apa yang telah terjadi pada putrinya.
“Awalnya korban tidak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena mendapat ancaman dari pamannya itu. Korban ketakutan sehingga tidak berani melapor. Namun, karena kecurigaan orang tua akhirnya korban bercerita. Pengakuan polos dari korban membuat orang tuanya kaget,” sebut Trisno.
ADVERTISEMENT
Saat ini RR telah ditahan di Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya itu, dia dikenakan Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Angka Kejahatan Terhadap Anak Meningkat
Peristiwa kekerasan dan perbuatan asusila terhadap anak menjadi perhatian bersama. Sejak tahun 2018 hingga saat ini, kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani Polresta Banda Aceh terus meningkat.
Trisno menyebutkan, di 2018 institusinya menangani sebanyak 18 kasus, lalu di 2019 meningkat jadi 20 kasus, sementara di 2020 hingga Februari sudah ditemukan enam kasus.
“Berarti ini cukup menjadi perhatian bagi kita semua. Dari kasus yang sudah kita tangani mayoritas pelakunya adalah orang yang mempunyai hubungan cukup dekat dengan korban. Sehingga ini perlu perhatian khusus dari kita (masyarakat) semuanya.
ADVERTISEMENT
Trisno mengimbau, kepada seluruh warganya agar berhati - hati dalam mengawasi anak- anak termasuk dalam menggunakan gadget dan tingkah laku sehari-harinya.
“Kepada warga saya minta supaya lebih berhati-hati. Tingkatkan pengawasan terhadap anak kita sendiri,” kata dia.