Mahasiswa di Bengkulu Diciduk Polisi karena Sebar Video Porno di Medsos

24 Juni 2020 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Bengkulu menangkap seorang mahasiswa berinisial MH (23) di salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu, Selasa (22/6). Pelaku ditangkap karena menyebarkan video porno.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelaku ditangkap usai menyebarkan video porno di media sosial. Selain itu, pelaku juga menawarkan jasa prostitusi.
“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu”, kata Sudarno lewat keterangannya, Rabu (24/6).
Sudarno menuturkan, kasus tersebut terungkap saat Tim Siber Polda Bengkulu melakukan patroli di media sosial. Pihaknya lalu mendeteksi adanya jasa penawaran jasa prostitusi. Setelah didalami, diketahui pelaku merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi.
“Pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya,” ujar Sudarno.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.