Mahasiswa di Sidoarjo Perkosa Siswi SMP: Sempat Foto dan Ancam Sebar di Medsos

16 Mei 2023 22:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang mahasiswa berinisial VML (21) ditangkap Polresta Sidoarjo karena telah mencabuli seorang siswi SMP di Sidoarjo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang mahasiswa berinisial VML (21) ditangkap Polresta Sidoarjo karena telah mencabuli seorang siswi SMP di Sidoarjo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang mahasiswa di Sidoarjo berinisial VML (20) atas kasus pencabulan di bawah umur. Pencabulan terjadi pada Sabtu (13/5).
ADVERTISEMENT
VML memperkosa siswi SMP berumur 14 tahun. Ia mencabuli korban di kosnya di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan pelaku awalnya berkenalan dengan korban dari sosial media Telegram.
Keduanya saling berkomunikasi dan memutuskan bertemu usai korban pulang sekolah. Pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga akhirnya mampir di lokasi kejadian.
Saat itu, korban langsung dipaksa diajak berhubungan badan. Bahkan secara diam-diam pelaku merekam menggunakan ponselnya.
"Pelaku mencium bibir korban lalu terlapor membuka celana korban dan selanjutnya menyetubuhi korban," kata Andaru dalam jumpa pers di Sidoarjo, Selasa (16/5).
"Pelaku juga mengambil gambar saat melakukan pencabulan dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial," tambahnya.
Andaru menjelaskan, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan pemerkosaan itu.
ADVERTISEMENT
"Korban diancam oleh pelaku menggunakan foto yang telah diambil sebelumnya. Pelaku mengancam akan menyebar foto tersebut di Twitter," jelasnya.
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Namun, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pada Senin (15/5), orang tua korban melaporkan VML ke polisi dan di hari yang sama pelaku ditangkap di kosnya.
Andaru mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, motifnya karena terdorong nafsu birahi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya.