Mahasiswa UGM Bakar Jas Almamater saat Demo BBM, Kecewa pada Jokowi

15 September 2022 18:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membakar alamamater dalam aksi demo tolak kenaikan BBM di depan Gedung Agung atau Istana Negara Yogyakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membakar alamamater dalam aksi demo tolak kenaikan BBM di depan Gedung Agung atau Istana Negara Yogyakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membakar jas almamater dalam aksi demo tolak kenaikan harga BBM di depan Gedung Agung atau Istana Negara Yogyakarta, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
Demo yang digelar Aliansi Rakyat Bergerak atau Arak ini diikuti banyak mahasiswa dari berbagai kampus dan elemen masyarakat.
"Presiden (Jokowi) dari kampus ini, tapi tidak mencerminkan kerakyatan!" kata salah satu orator. Jokowi adalah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM.
Aksi bakar jas almamater ini juga diiringi dengan himne UGM. Mahasiswa UGM lainnya yang turut dalam aksi pun ikut melepas jas almamater yang sebelumnya mereka kenakan.
"Saya mahasiswa UGM empat tahun menempuh pendidikan di sana dan tidak pernah melihat sikap UGM sebagai kampus yang kayanya world class university, kampus nomor 1. Bullsh**!" kata orator lainnya.
"Bakar, bakar, bakar, bakar!" teriak peserta aksi.
Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) membakar alamamater dalam aksi demo tolak kenaikan BBM di depan Gedung Agung atau Istana Negara Yogyakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Dengan menggunakan cat semprot dan korek, jas almamater UGM pun dibakar di atas panggung. Pembakaran jas almamater warna khaki ini pun disambut peserta aksi.
ADVERTISEMENT
Dalam unjuk rasa kali ini Aliansi Rakyat Bergerak pun mengeluarkan sikap sebagai berikut:
1. Menolak kenaikan harga BBM;
2. Menolak pasal-pasal RUU KUHP tentang perlindungan terhadap harkat martabat presiden, wakil presiden, pejabat lainnya, serta kekuasaan umum;
3. Menuntut pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi secepatnya dengan menggunakan prinsip pembentuk peraturan perundang-undangan;
4. Menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan;
5. Menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk membuka seluas-luasnya akses dan fasilitas transportasi publik.