Mahasiswa UGM yang Rusak Pos Polisi Kentungan Jadi Tersangka

12 Maret 2020 17:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaca pos polisi Kentungan, Kabupaten Sleman, yang pecah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kaca pos polisi Kentungan, Kabupaten Sleman, yang pecah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Sleman menetapkan SH, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka. SH dipidana karena merusak pos polisi lalu lintas Kentungan, Sleman, pada Selasa (10/3) dengan cara melempar batu.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka. Tapi memang tidak ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo di kantornya, Kamis (12/3).
Alasan tersangka tidak ditahan, menurut Rudy, karena dia terjerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukumnya di bawah 5 tahun penjara sehingga tidak ditahan saat penyidikan.
"Karena kan ancaman (Pasal) 406 itu kan 2 tahun 8 bulan," kata dia.
Rudy membenarkan bahwa SH ini adalah orang yang videonya viral mengacungkan jari tengah saat ditangkap. Dia merupakan mahasiswa UGM jurusan Sastra Indonesia dengan tahun masuk 2015.
"Dia kini wajib lapor. Seminggu 2 kali. Dia didampingi kuasa hukum," katanya.
Di sisi lain pihaknya juga akan berkomunikasi ke UGM terkait kasus ini. Sebelumnya UGM menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada SH.
ADVERTISEMENT
"Dari wakil rektor juga sudah sampaikan seperti itu (pendampingan), kita juga sudah bersurat," katanya.
Dari penyidikan, diketahui SH melakukan perusakan sekitar 05.30 WIB. Dia melakukan aksinya seorang diri. Sementara untuk motif, Rudy belum membeberkan secara rinci, hanya saja ada motif kekecewaan.
"(Dia) Parkir motor. Dia lempar (batu itu ke pos polisi), pecah (kacanya), ambil lagi, pulang," katanya menjelaskan proses pelemparan.
Polisi memeriksa kerusakan di pos polisi Kentungan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa (10/3). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan