Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Sempat Jatuh; Polisi Pilih Mediasi

29 November 2022 7:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tabrak lari. Foto: Jan H Andersen/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tabrak lari. Foto: Jan H Andersen/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Muhammad Hasya Atallah tewas usai menjadi korban tabrak lari pensiunan Polri di Jakarta Selatan. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu ditabrak pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun menurut ayah korban, Adi Syaputra, pengusutannya berjalan lambat.
"Kejadiannya di Srengseng Sawah tanggal 6 Oktober sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian dari polisi padahal sudah dibuatkan laporan," kata Adi dalam keterangannya.
Sejak peristiwa terjadi hingga saat ini, sejumlah fakta mencuat terkait kasus dugaan tabrak lari tersebut. Berikut kumparan rangkum di antaranya.
Keterangan Ayah Korban
Adi menjelaskan, kecelakaan terjadi saat anaknya itu hendak pulang ke indekosnya dengan sepeda motor. Setiba di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Hasya oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Di saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan dan menabrak serta melindas Hasya.
Adi mengungkap identitas pengemudi Pajero itu adalah seorang purnawirawan polri berpangkat AKBP berinisial ES BW (Eko Setia Budi).
ADVERTISEMENT
"Iya (betul dia), perwira menengah pensiunan," ujarnya.
Adi mengatakan, pelaku saat itu juga masih berada di lokasi usai terlibat kecelakaan dengan putranya. Namun, pelaku disebut enggan bertanggung jawab karena tak mau mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Iya abis ditabrak terus dilindas sama dia. Berhenti dimintai tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia nggak mau," ujarnya.
Hasya akhirnya dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit dan dinyatakan tewas setelahnya.
"Saya berharap, polisi bersikaplah di tengah seperti itu. Jangan kami seperti menuntut dalam artian kami nggak mesti dibela tapi berjalan sesuai SOP dan aturannya, karena kasus ini hampir 50 hari," ujarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Polisi Bantah Diamkan Kasus: Sedang Mediasi
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno membantah jika polisi terkesan mendiamkan perkara ini. Menurutnya, permasalahan antara keluarga korban dengan terduga pelaku sedang dalam proses mediasi hanya saja belum menemui titik temu.
ADVERTISEMENT
"Masalahnya ini mediasi, antara pengemudi Pajero dengan keluarga sudah terus mediasi. Tapi kenapa narasinya tidak kelanjutan masalah hukum. Dia tahu, kok bicara penegakan hukum nggak ada. Kan lagi mediasi belum ada titik temu. Polisi kalau pengemudi Pajero sedang mediasi dengan keluarga nggak bisa ikut campur," kata Joko.
Joko juga menjelaskan jika pengemudi Pajero itu sebenarnya juga sudah dikenakan wajib lapor dan sudah diperiksa. "Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan, wajib lapor hari Kamis," katanya.
Tak hanya itu, dalam perkara ini Joko menyebut sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa. Termasuk rekan-rekan korban yang pada saat itu berada di lokasi.
Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan pihaknya sama sekali tidak berupaya melindungi Eko dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, dia justru menghargai proses mediasi di antara keduanya yang disebut sedang berlangsung.
"Sama sekali kami tidak melindungi, ini enggak benar, karena kita itu mau menghargai mereka mau mediasi itu aja. (Makanya kasusnya) menjadi agak lama. Nah kami sebenarnya menunggu mediasi itu. Tapi mediasi berjalan tiba-tiba ada berita viral," katanya.
Latif menjelaskan, sebenarnya pihak keluarga korban dengan terduga pelaku sudah mengadakan upaya mediasi dan prosesnya sedang berjalan. Namun, dia terkejut lantaran secara tiba-tiba pihak keluarga korban justru melontarkan pernyataan terkait lambatnya proses hukum.
Lebih jauh, Latief mengatakan jika polisi sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengecek TKP dan melakukan gelar perkara pada hari ini. Saat ini prosesnya masih berlanjut untuk menentukan status daripada kasus ini apakah akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
Ilustrasi kecelakaan motor dengan mobil. Foto: Dmitry Surov/Shutterstock
Polisi Belum Tahan AKBP Eko, Sampaikan Hasil Olah TKP
ADVERTISEMENT
Polisi belum menahan AKBP Eko. Mereka masih harus menunggu hasil gelar perkara dalam kasus kecelakaan tersebut. Gelar perkara sudah dilakukan kemarin, Senin (28/11).
"Jadi kenapa kami tidak tahan? Kami juga harus adakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Karena dari segi TKP, (tersangka) masih fifty-fifty," ujar Latif Usman.
Berdasarkan hasil olah TKP, Latif mengatakan kendaraan yang dikemudikan Eko melaju dengan kecepatan tinggi. Di saat bersamaan dari arah depan, motor yang ditumpangi Hasya oleng dan mengarah ke sisi kanan jalan sehingga menghantam mobil yang dibawa Eko.
"Karena kejadiannya kalau dilihat dari hasil pemeriksaannya saat ini adalah pada saat kendaraan yang dikemudikan oleh Pa Eko, ini hasil oleh TKP ya. Nah pada saat itu kan hujan licin, kecepatan tinggi. Kendaraan yang ditumpangi oleh Hasya ini oleng jatuh terus ngantem kendaraan depannya," kata Latief.
ADVERTISEMENT
Latif berujar bahwa untuk menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar masih harus menunggu hasil gelar perkara. Meski telah digelar, hasilnya belum disampaikan ke publik.