Mahasiswa Unnes Adukan Nadiem Makarim ke Komnas HAM Terkait Uang Kuliah

4 Agustus 2020 15:50 WIB
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa Unnes mengadukan Mendikbud ke Komnas HAM. Foto: Dok. Istmewa
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa Unnes mengadukan Mendikbud ke Komnas HAM. Foto: Dok. Istmewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Nadiem diadukan oleh mahasiswa terkait uang kuliah yang tetap dibayar penuh saat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Para mahasiswa ini mengadukan Nadiem pada 22 Juli 2020. Pengaduan itu diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komnas HAM. Aduan ini merupakan tindaklanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelapor yang merupakan mahasiswa Unnes, Franscolly Mandalika, mengatakan ada dua hal yang menjadi dasar Mendikbud Nadiem Makarim dianggap melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi.
“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa Pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak Represi yang terjadi di beberapa Perguruan Tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa Pandemi COVID-19 ini,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (4/8).
Tanda terima pengaduan mahasiswa Unnes yang mengadukan Mendikbud ke Komnas HAM. Foto: Dok. Istmewa
Mahasiswa, kata Frans, tidak mendapatkan fasilitas selayaknya ketika kuliah di kampus. Pandemi juga berdampak kepada perekonomian keluarga mahasiswa sehingga menuntut adanya keringanan.
ADVERTISEMENT
“Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional, yang tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya, kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring,” kata Frans.
Hal tersebut, lanjut dia, menimbulkan gejolak dan dinamika di kalangan mahasiswa yang menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah.
“karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus atau setimpal di masa Pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Frans, Mendikbud dianggap tidak membaca situasi ini menjadi hal yang urgent dipertimbangkan untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya, dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.
“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)