Mahasiswi dan Polwan di Banda Aceh Terjaring Razia karena Pakai Celana Ketat

20 Februari 2020 13:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plang operasi pengawasan pelaksanaan syariat Islam. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plang operasi pengawasan pelaksanaan syariat Islam. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan mahasiswa dan seorang oknum polwan terjaring razia petugas Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi Syariat Islam di Banda Aceh. Mereka diberhentikan petugas saat mengendarai roda dua karena memakai celana ketat dan tidak berpakaian sopan.
ADVERTISEMENT
Operasi pengawasan pelaksanaan syariat Islam itu berlangsung di kawasan Simpang Mesra, Banda Aceh, Kamis (20/2). Para petugas menyasar para pengguna roda dua yang tidak berpakaian sopan, baik perempuan maupun lelaki yang menggunakan celana pendek.
Pantauan kumparan, mereka yang dihentikan kemudian diarahkan menuju ke tepi jalan. Di sana sudah ada beberapa petugas mencatat nama-nama para pelanggar, dan juga bertugas untuk memberikan pencerahan (pembinaan) di tempat.
El Hamin (tengah), Ops Satpol PP/WH Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Berdasarkan hasil catatan petugas, para pelanggar yang terjaring razia sebanyak 24 orang. Mereka terdiri dari 13 perempuan dan 11 lelaki. Para pelanggar rata-rata berstatus mahasiswa, namun seorang di antaranya berprofesi sebagai polwan.
“Operasi kali ini pelanggar yang terjaring sebanyak 24 orang. Lelaki pakai celana pendek, dan perempuan mengenakan celana ketat,” kata Kasi Ops Satpol PP/WH Aceh, El Hamin.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan operasi razia busana muslim tersebut turut melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri. Hamin menjelaskan, kegiatan ini digelar berdasarkan qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 pasal 13 tentang busana muslim.
“Kita melaksanakan sesuai dengan qanun rutin setiap bulan. Kalau untuk jadwal dan harinya itu kita acak. Razia ini kita gelar untuk menekan angka pelanggar syariat Islam khususnya pada busana muslim,” ujarnya.
Pendataan saat operasi pengawasan pelaksanaan syariat Islam. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Sementara itu terkait lokasi Razia, sebut Hamin, pihaknya melihat di mana titik-titik lokasi rawan dilalui para pengguna roda dua yang tidak mematuhi aturan syariat. Seperti perempuan mengenakan celana ketat, dan lelaki menggunakan celana pendek.
“Khusus untuk pria, mengenakan celana pendek di atas lutut itu tidak boleh. Apalagi wanita, kalau tidak bisa berpakaian sopan sesuai yang telah diatur dalam qanun, tetap kita tahan dan dibina,” katanya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, dalam hal ini para pelanggar yang terjaring razia tidak dikenakan sanksi. Mereka hanya diberikan pencerahan atau pembinaan langsung di lokasi usai terkena razia petugas.
Begitu juga halnya bagi warga non-muslim. Jika kedapatan mengenakan pakaian tidak sopan, mereka akan ditegur dan diminta untuk menghormati aturan yang berlaku di Aceh.
“Siapa yang terlihat di depan mata langsung kita berhentikan. Namun mereka tidak diberikan sanksi tapi langsung kita bina,” pungkasnya.