Mahasiswi Sopir Brio yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Divonis 5,5 Tahun Bui

25 Agustus 2020 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis sopir brio yang tabrak pejalan kaki di Karawaci, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis sopir brio yang tabrak pejalan kaki di Karawaci, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan Aurelia Margaretha Yulia, mahasiswi pengemudi Honda Brio yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu (29/3)? Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Aurelia 5 tahun 6 bulan penjara alias 5,5 tahun atas perbuatannya. Majelis menilai Aurelia terbukti bersalah melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Aurelia Margaretha Yulia anak dari Bachtiar, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Hakim, Arif Budi Cahyono di persidangan, Selasa (25/8).
Majelis hakim menganggap Aurelia terbukti melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut majelis dalam persidangan, Aurelia dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan sehingga mengakibatkan kematian bagi orang lain.
Majelis hakim juga menyebut hal yang meringankan dalam hukuman Aurelia. Di antaranya adalah Aurelia sebagai tulang punggung keluarga dan mengidap bipolar. Vonis majelis PN Tangerang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Aurelia 11 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pada Minggu (29/3/2020), Aurelia menabrak seorang perempuan paruh baya berinisial AN hingga tewas. Tak hanya AN, anjing yang dibawa pejalan kaki itu juga tewas.
Aurelia diduga hilang konsentrasi saat mengemudi. Polisi menyebut, Aurelia mengemudi sambil menggunakan ponsel.
Pada saat itu, beredar foto-foto saat peristiwa kecelakaan tersebut dan beredar di media sosial. Dari foto-foto itu terlihat ada botol minuman keras dari mobil pengemudi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)