Mahfud: 5 Pasal di UU ITE Akan Direvisi Terbatas

8 Juni 2021 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6).
 Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6). Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, revisi terbatas bakal dilakukan pada 5 pasal UU ITE.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut, keputusan Revisi UU ITE didasarkan pada Keputusan Kemenkumham Nomor 22 Tahun 2021 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Kemenkopolhukam Nomor 25 Tahun 2021.
"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal 45C itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6).
Ia mengatakan keputusan revisi terbatas merupakan hasil kerja tim yang dibentuk pemerintah untuk mengkaji Revisi UU ITE. Tim ini sebelumnya telah mengkaji kemungkinan revisi dan membuat kriteria implementasi.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan kajian pemerintah, revisi terbatas bertujuan untuk meminimalisir terjadinya multi tafsir terhadap isi pasal.
ADVERTISEMENT
"Itu semua untuk, satu menghilangkan multi tafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil diskriminasi kriminalisasi, makanya kita perbaiki. Tanpa mencabut UU itu karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," ucap Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait revisi UU ITE, Selasa (8/6). Foto: Humas Kemenko Polhukam
Tim kajian itu, kata Mahfud, terdiri dari 55 orang dan merupakan unsur pemerintah, DPR, parpol, serta masyarakat. Selain itu, para pelapor terjadinya tindak pidana ITE, para korban, hingga aktivis dan praktisi turut dilibatkan.
"Kementerian dan lembaganya ada 6, Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkumham. Nah itu yang ikut. Hasilnya itu tadi dilakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," beber dia.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut Presiden Jokowi sudah menyetujui rencana revisi 5 pasal di UU ITE ini. Selanjutnya, pemerintah akan mengusulkan ke DPR sesuai proses legislasi yang berlaku.
"Itu yang satu selesai ini laporan ke Presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," tutup Mahfud.