Mahfud Akan Bicara ke Jaksa Agung dan Komnas HAM soal Tragedi Semanggi

17 Januari 2020 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta pusat, Kamis (16/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta pusat, Kamis (16/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengaku belum tahu soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menyebut tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi (1999) bukan pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut perlu menanyakan langsung dan meminta penjelasan Jaksa Agung dan Komnas HAM yang menangani kasus turunan ini.
"Belum tahu saya, nantilah saya mau diskusi dulu dengan Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Ini kan sejak dulu selalu beda Kejaksaan dan Komnas HAM," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
"Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," imbuhnya.
Mahfud menilai tragedi disebut pelanggaran HAM berat jika merujuk pada kejahatan kemanusiaan atau genosida. Nah Semanggi I dan II ini perlu dilihat apakah masuk kategori itu.
"Kan memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat, oleh sebab itu saya belum tahu apa yang dimaksud," ujarnya.
"Karena pelanggaran HAM berat itu memang ada dua toh, ada kejahatan kemanusiaan, ada genosida itu yang standar," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Hal itu sesuai keputusan rapat paripurna DPR periode 1999-2000.
"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/1).