Mahfud Apresiasi Polri-Kejagung di Kasus Sambo, Ajak Publik Terus Mengawal

28 September 2022 18:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi kinerja dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam penanganan perkara kasus Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Mahfud juga mengajak kepada publik untuk mengawal hingga akhir jalannya proses persidangan guna memastikan vonis atau putusan yang didapat terdakwa sesuai dengan apa yang diperbuat.
”Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional. Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Rabu (28/9).
Baiknya koordinasi kedua institusi tersebut, kata Mahfud, terlihat tak berbelitnya proses pelengkapan berkas perkara Sambo dari Polri ke pihak Kejagung.
Putri Candrawathi saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
”Kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigjen Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice. Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas penyidikan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yang menjerat Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Kondisi serupa juga berlaku bagi berkas kasus pembunuhan yang juga menyeret nama Ferdy Sambo di dalamnya.
Kasus ini mencuat tak terlepas dari meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati Ferdy Sambo. Awalnya, meninggalnya Yosua disebut karena duel dengan sesama ajudan Ferdy Sambo.
Belakangan, terungkap bahwa yang terjadi ialah eksekusi terhadap Yosua. Ferdy Sambo diduga menjadi otak dari peristiwa ini.
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik. Selain karena melibatkan pejabat tinggi Polri, ada upaya untuk mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
Salah satunya dengan merusak bukti berupa CCTV di sekitar lokasi diduga atas perintah Ferdy Sambo. Alhasil, 7 polisi ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus pembunuhan, terdapat 5 tersangka yang dijerat, yakni ]Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi. Berkas perkara ini pun sudah dinyatakan lengkap.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan
Sedangkan untuk kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh orang itu yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria
AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dengan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 maka akan dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Nantinya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu maksimal 14 hari. Usai rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk nantinya disidangkan.