Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Diisi Eks KPK hingga Najwa Shihab

27 Mei 2023 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan itu berdasarkan SK Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD selaku Menkopolhukam bertindak sebagai Pengarah dalam tim ini. Sementara Ketua diisi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Laode M. Syarif saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Wakil Ketua dipegang oleh mantan Pimpinan KPK Laode Muhamad Syarif. Sementara Sekretaris diisi oleh Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
Terdapat 4 kelompok kerja yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Ditambah satu unit Sekretariat.
Empat unit itu yakni Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum; Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-Undangan.
Sejumlah nama tokoh lintas disiplin mengisi tim tersebut. Mulai dari Mas Achmad Santosa, Faisal Basri, Eros Djarot, hingga Najwa Shihab.
Najwa Shihab di XXI Plaza Indonesia, Kamis, (2/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Merujuk SK Menkopolhukam, keempat kelompok kerja itu mempunyai 3 tugas utama, yakni:
ADVERTISEMENT
1. menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim;
2. mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan
3. melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum," kata Mahfud MD, Sabtu (27/5).
Pembentukan tim ini tak terlepas dari OTT KPK beberapa waktu lalu di Mahkamah Agung. KPK membongkar adanya praktik dugaan suap pengaturan vonis di MA.
Setidaknya dua Hakim Agung menjadi tersangka dalam kasus ini. Belakangan, Sekretaris MA pun ikut menjadi tersangka.
"Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," papar Mahfud.
Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Foto: kumparan
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada. Sebab kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.
"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ujar Mahfud.
Berikut susunan lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum: